PAN Putuskan Pilkada Serentak Tetap di 2024

Zulkifli Hasan, Hatta Rajasa, Soetrisno Bachir, Eddy Soeparno dan Saleh Daulay
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat

VIVA – Salah satu point yang dibawa dalam draft RUU Pemilu sebagai rancangan untuk revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, adalah menormalisasi pilkada serentak pada 2022 dan 2023. Sejumlah partai punya pendapat berbeda.

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

Pada UU Nomor 7 tahun 2017, Pilkada Serentak 2022 dan 2023 digeser ke 2024, bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Partai Amanat Nasional atau PAN, tetap menganggap revisi tersebut belum urgen dilaksanakan. Ketua Umum Zulkifli Hasan saat memberikan arahan kepada anggota Fraksi DPR RI mengatakan, karena saat ini masih pandemi.

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

Baca juga: Tolak Pilkada 2024, NasDem: Penyatuan dengan Pilpres Berisiko Besar

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menilai, agar undang-undang yang saat ini dilaksanakan, digunakan lagi untuk pemilu berikutnya.

Di Depan Prabowo, Bahlil Sebut Pilkada 2024 Rasa Pilkades

"Pandemi COVID-19 belum selesai dan ekonomi yang saat ini terdampak dan belum bangkit. Belum lagi bencana di berbagai daerah yang terus terjadi. Karena itu saya tegaskan revisi UU Pemilu belum perlu dilakukan. Mari fokuskan energi bangsa untuk bersama mengatasi pandemi COVID-19 ini," kata Zulhas di Ruang GBHN, Gedung Nusantara IV Komplek DPR RI, Jakarta, Senin 1 Februari 2021. 

Bagi Zulhas, tidak ada jaminan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan menghasilkan peraturan yang lebih baik lagi. Sebab yang dibahas juga bukan permasalahan yang substansial.

"Apalagi isu-isu yang dibahas bukanlah hal yang substansial dalam pemilu seperti sistem terbuka atau tertutup, besaran Presidential Threshold (PT) dan sistem konversi suara ke kursi. Padahal semua itu sudah dibahas di periode sebelumnya yang sudah menguras energi kita," jelas Wakil Ketua MPR itu.

Ia juga menanggapi terkait gelaran pilkada serentak. PAN lebih setuju jika pilkada serentak digelar pada 2024 sesuai dengan undang-undang pemilu yang sudah ditetapkan.

Dengan UU Nomor 7 tahun 2017, maka daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2022 dan 2023 akan dilaksanakan pada 2024. DKI Jakarta termasuk yang menggelar pemilu pada 2022.

"(Terkait pilkada) kan sudah ada undang-undangnya, sesuai undang-undangnya. Kita tetap saja, sudah ada perubahan uu, sesuai dengan undang-undang saja," ujar mantan Menteri Kehutanan itu.

Hadir dalam acara tersebut yakni Ketua Majelis Pertimbangan PAN Hatta Rajasa, Ketua Dewan Kehormatan Soetrisno Bachir,  Sekjen Eddy Soeparno dan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya