Ketika Parpol Kecil di Luar Parlemen Tolak PT 5 Persen

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, saat ini tengah dipersiapkan oleh DPR. Draft RUU sudah akan dibahas. Diantara point yang dipersoalkan, kenaikan Parliamentary Treshold  (PT) atau ambang batas parlemen.

Wamenlu Anis Matta Kembali jadi Ketum Partai Gelora, Terpilih Aklamasi

Persoalan PT, sebenarnya menjadi perdebatan yang tidak pernah berakhir jika UU Pemilu direvisi. Terutama antara partai-partai besar dengan partai kecil, baik yang ada di parlemen maupun non parlemen.

Draft RUU yang disiapkan saat ini, memasukkan angka PT menjadi 5 persen. Naik dari yang berlaku saat pemilu 2019 yakni PT 4 persen. Artinya, jika jumlah suara secara nasional dari partai politik tidak mencapai 5 persen, maka tidak bisa menempatkan wakilnya di DPR. Meskipun calon legislatif partai itu meraup suara tertinggi.

Sinyal Kuat Partai Gelora Merapat ke Teguh-Gage, Usai Bertemu Pentolan G-Nesia Diah Warih

Rencana untuk mengatrol PT menjadi 5 persen, mendapat penolakan sejumlah partai. Baik itu yang baru akan bertarung di pemilu 2024 seperti Partai Gelombang Rakyat (Gelora), maupun partai non-parlemen seperti Partai Berkarya.

Sekjen DPN Partai Gelora, Mahfudz Sidiq menilai jika ambang batas parlemen itu dinaikkan, akan sangat merugikan banyak partai. 

Partai Gelora Optimis Anis dan Fahri Bisa Bantu Prabowo Subianto Wujudkan Cita-citanya

Baca juga: Gelora: PT 4 Persen Saja Hanguskan Suara 15,6 Juta Pemilih

"Secara subjektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4 persen. Karena faktanya di Pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4 persen," kata Mahfudz, dalam keterangan persnya.

Tidak hanya merugikan partai politik. Tetapi penerapan PT yang tinggi yakni 5 persen, berpotensi merugikan rakyat. Akan semakin banyak suara pemilih yang hangus jika ambang batas diterapkan sangat tinggi tersebut.

"PT 4 persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-negara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," katanya.

Penolakan senada juga disampaikan Partai Berkarya. Melalui Sekjen Badaruddin Andi Picunang, menurut mereka revisi terhadap UU Pemilu mestinya tidak dilakukan dalam waktu yang terlalu cepat.

UU Pemilu yang berlaku sekarang, baru disahkan 2017. Digunakan sebagai landasan hukum pilkada setelah itu, dan pemilu legislatif serta pemilu presiden tahun 2019. Menurut Berkarya, terlalu cepat kalau tahun ini sudah direvisi lagi.

Baca juga: Partai Berkarya Tolak Aturan Ambang Batas Parlemen Berjenjang

"Perubahan dan evaluasi UU pemilu baiknya dilakukan sekali dalam lima kali pemilu berturut-turut atau 25 tahun. UU pemilu dibuat untuk jangka panjang  bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu," katanya, dalam keterangan persnya.

Tapi kalau nanti tetap dibahas, partai yang didirikan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ini, meminta agar semua elemen dilibatkan dalam pembahasannya. Tidak hanya 10 partai di DPR.

"Melibatkan partai-partai non parlemen bila pembahasan dilanjutkan dan mengutamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI," katanya.

PT yang hendak diberlakukan sesuai draft RUU Pemilu, adalah berjenjang. Yakni 5 persen untuk DPR atau nasional, dan ke tingkat bawahnya turun satu persen. Aturan ini tentu berbeda dengan sebelumnya, dimana untuk tingkatan provinsi dan kabupaten/kota, tidak menerapkan PT.

"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.

Ambang batas untuk kursi partai politik di tingkat DPRD provinsi sebesar 4 persen, juga diatur dalam draft RUU Pemilu tersebut. Dengan mengacu pada pemilu sebelumnya.

"KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248," bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.

Sementara partai politik baru bisa menempatkan wakilnya di DPRD kabupaten/kota, jika mampu memenuhi ambang batas atau PT sebesar 3 persen.

"KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya