Partai Berkarya Tolak Aturan Ambang Batas Parlemen Berjenjang
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA – Partai Berkarya menolak rumusan perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terutama pasal yang mengatur tentang ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold (PT) berjenjang dimana PT  5 persen untuk pusat, 4 persen untuk provinsi dan 3 persen untuk kabupaten/kota.
Ambang batas adalah syarat yang harus dicapai partai politik untuk bisa menempatkan wakilnya di DPR RI. Jika tidak mencapai jumlah suara nasional minimal PT itu, maka tidak akan lolos. Walau ada caleg partai tersebut perolehan suaranya tertinggi dan lolos untuk duduk di DPR.
"Perubahan dan evaluasi UU pemilu baiknya dilakukan sekali dalam lima kali pemilu berturut-turut atau 25 tahun. UU pemilu dibuat untuk jangka panjang  bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu," kata Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, dalam keterangannya, Kamis, 28 Januari 2021.
Baca juga:Â Gelora: PT 4 Persen Saja Hanguskan Suara 15,6 Juta Pemilih
Badaruddin menambahkan, kalau memang terpaksa harus diubah, maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil harus ditiadakan. Partai-partai yang terbukti melakukan korupsi uang negara, utamanya yang kadernya jadi tahanan KPK agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya.
"Partainya tidak diikutkan di dapil atau daerah asal sang koruptor atau partainya tidak diikutkan pemilu, minimal satu kali pemilu," ujarnya
Partai Berkarya juga meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembahasan perubahan UU Pemilu ditangguhkan dan fokus pada permasalahan yang mendesak, seperti penanganan pandemi COVID-19 pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Jika tetap dibahas diharapkan DPR mendengar dan menerima masukan dari semua yang berkepentingan dalam UU Pemilu tersebut.
"Melibatkan partai-partai non parlemen bila pembahasan dilanjutkan dan mengutamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI," ujarnya
Draft revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada masih dibahas oleh DPR RI. Dalam RUU ini mengatur mengenai persyaratan Pilpres dan Pileg termasuk salah satunya Parliamentary Threshold dan juga Presidential Threshold.
Sebelumnya, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia juga menolak rencana penetapan ambang batas yang mencapai 5 persen seperti yang diusulkan dalam draf RUU Pemilu, yang dinilai merugikan banyak partai dan rakyat.Â
Sebab, dengan PT sebesar 4 persen yang ada saat ini, realitanya banyak partai yang tak mampu memenuhinya. Apalagi sampai dinaikkan.
"Secara subjektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4 persen. Karena faktanya di Pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4 persen," kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfudz Siddiq, dalam keterangan persnya, Kamis 28 Januari 2021.