Dukung Bubarkan FPI, NasDem: Tak Pancasila Harus Ditindak Tegas
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M Ali, mendukung langkah Pemerintah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran itu berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara.
Untuk itu, NasDem mendukung pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya.
Menurut Ali, Kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Tidak boleh ada satu pun golongan atau kelompok yang bertindak sewenang-wenang dan melampaui hukum.
"Tidak boleh ada satu pun entitas yang memaksakan pandangan, kehendak, atau kebenaran yang diyakininya terhadap entitas yang lain," kata Ali Kepada wartawan, Rabu 30 Desember 2020.
Republik Indonesia adalah negara yang multikultural yang di dalamnya berisi beragam cara pandang, bahasa, tradisi, paham, ideologi, hingga aliran keyakinan. Sejak dulu kala, kata Ali, fakta ini sudah diterima oleh bangsa-bangsa di Nusantara sebagai kenyataan yang dijalani dengan penuh kedewasaan.
Setiap organisasi yang bertentangan dengan nilai kepancasilaan, harus ditindak tegas. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan hukum dan tidak boleh tebang pilih dalam menindak yang mengganggu ketertiban umum.
"Mendorong segenap aparatur negara untuk bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum, serta sigap menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku, dalam rangka terjaganya eksistensi ideologi dan Negara Republik Indonesia," ujarnya
Ali mengajak seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama kita.
"Fraksi Partai NasDem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong di tengah kehidupan sosial kita," ujarnya
Sebelumnya diberitakan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, serta Kepala BNPT melarang segala kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Apa yang dilakukam FPI nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya.