RUU MK Lanjut Dibahas, Rekrutmen Hakim Diharap Semakin Baik
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Dengan begitu, ke depan diharapkan rekrutmen hakim bisa semakin transparan dan akuntabel.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR Herman Herry selepas pembahasan tingkat I RUU MK antara Komisi III dengan Menkumham, Menpan-RB, dan perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
"Melalui RUU ini harapannya dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya," kata Herman, Senin, 31 Agustus 2020.
Baca juga: Rapat Menag dengan DPR Batal Akibat Ada yang Positif COVID-19
Hakim MK dalam rekrutmen selama ini, berasal dari usulan tiga lembaga yakni usulan Presiden, usulan DPR dan dari unsur Mahkamah Agung (MA). Tapi dengan pembahasan yang dilakukan ke depan, politikus PDI Perjuangan itu berharap rekrutmennya ke depan semakin lebih baik.
"Secara khusus di RUU ini, DPR bersama pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," ujar politikus asal Ende, NTT ini.
Adapun dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau yang disebut RUU MK ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.
Rapat ini merupakan lanjutan, setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU MK. Total DIM yang diajukan sebanyak 121 item. Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.
Pembahasan nantinya dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting. Di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun. Serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.
"Komisi III DPR menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pemerintah yang mewakili Presiden, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran yang diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran (Kemenkeu)," kata Herman.