Muncul Usulan untuk Pilkada: Gubernur Hasil Pemilu, Wagub dari ASN

Pekerja mengangkut kotak suara berisi logistik pemilu 2019 yang akan didistribusikan di Gudang KPU Badung, Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung di Tanah Air punya catatan panjang sejak pertama kali dilakukan pada 2005. Sejak itu, pilkada tingkat provinsi selalu satu paket dengan memilih gubernur dan wakil gubernur.

Debat Pilkada Medan, Hidayatullah Singgung 187 Ribu Orang yang Masih Miskin

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan di Gedung Program Pascasarjana Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jakarta Selatan.

Dalam sidang doktoralnya, Teguh menjelaskan disertasinya yang berjudul 'Analisis Dinamika Pemilihan Langsung Gubernur dan Wakil Gubernur (Studi Kasus di Provinsi Sulawesi Tenggara)'. 

Mengenal Istilah Silent Majority yang Kini Sedang Ramai

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik ke DKPP Melonjak

Menurut Teguh, dalam pilkada langsung sebenarnya ada dua model alternatif yang bisa dilaksanakan. Alternatif pertama, gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung rakyat dalam satu paket seperti pilkada yang selama ini dihelat.

Poltracking Minta Dewan Etik Persepi Minta Maaf ke Publik karena Putusan Cacat Hukum

"Perbedaannya, yakni pada penguatan kewenangan wakil gubernur," ujar Teguh, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat, 29 Agustus 2020.

Dia menyampaikan hal demikian karena posisi wagub punya peran menguatkan fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Pun, wagub juga untuk mengoptimalkan peran gubernur selaku kepala pemerintahan di daerah agar bisa berjalan efektif dan efisien.

"Alternatif kedua, gubernur tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Sementara, wakil gubernur diusulkan oleh gubernur dari ASN maupun swasta," ujar Teguh.

Kepala BPSDM Kemendagri, Teguh SetyabudiFoto: Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi/Istimewa

Menurutnya, usulan wagub dari ASN atau swasta dengan syarat figur tersebut punya pengalaman di pemerintahan. Lalu, paham kondisi daerah dan memperhatikan keterwakilan wilayah.

Meski demikian, alternatif tersebut mesti dilengkapi dengan pembagian kewenangan yang jelas antara gubernur dan wakil gubernur. "Hal itu agar tidak terjadi perpecahan atau kesan gubernur sebagai pemimpin tunggal," ujar Teguh.

Lebih lanjut, ia menyebut model alternatif yang dipaparkannya secara khusus ditujukan untuk pelaksanaan Pilgub Sulawesi Tenggara. Namun, tak menutup kemungkinan bisa diterapkan di daerah lain. 

"Tentu saja harus didahului dengan penelitian secara mendalam dan menyesuaikan dinamika serta kondisi sosial, budaya, dan politik masing-masing wilayah," ujar Teguh.

Dari penelitiannya, ia menekankan Pilgub Sultra pada 2015 tak bisa dipisahkan dari dinamika politik sehingga memunculkan warna baru dalam demokrasi di daerah. Mulai tahapan pra pelaksanaan, pelaksanaan, serta pasc pelaksanaan pilkada.  

Dalam sidang doktotal tersebut, Teguh resmi meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dengan predikat cum laude dari IPDN. 

Disertasi Teguh diuji tim yang di antaranya Rektor IPDN, Dr. Hadi Prabowo, M.M. Lalu, ada Prof. Ngadisah, M. A; Prof. Dr. Murtil Jidasi SH., M.Sos, M.SI., Prof. Dr. Hasan Efendi., M.Pd., Prof. Dr. H. M. Aries Djaenuri, M. A.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya