Regulasi Pilkada Saat COVID-19 Siap, Ketua KPU: Paslon Wajib Patuhi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Arief Budiman mengatakan anggaran untuk pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 jumlahnya ada Rp10 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kota yang melaksanakan pilkada.
"Anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah jumlahnya sekitar Rp10 triliun, dan anggaran tersebut dari APBD Kabupaten kota yang melaksanakan pemilukada," kata Arief Budiman kepada VIVA di Pontianak pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Arief melanjutkan, bahwa pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 ini harus mematuhi protokol kesehatan. Dan regulasinya semua sudah di siapkan, yang dimulai setiap calon dibatasi membawa tim pendukung saat melakukan tahapan pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum dan ketika dilakukan pencoblosan.
"Aturan dan regulasinya sudah kita siapkan dan setiap pasangan calon wajib mematuhinya. Begitu juga masyarakat ketika melakukan pencoblosan mesti mematuhi protokol kesehatan. Tapi, informasi melalui media daring akan dibuka seluas-luasnya," ujar Arief.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pemilukada di tengah pandemi COVID-19. Dan setiap masyarakat dan para penyelenggara pemilu wajib mematuhi protokol kesehatan, baik saat dilaksanakan tahapan pendaftaran dan saat hari pemilihan kepala daerah.
"Kami akan melakukan pengawasan di lapangan saat dilaksanakan pilkada. Dan apabila ada paslon yang melanggar akan dilakukan penindakan. Apalagi apabila ada paslon yang menggunakan money politic bisa di diskualifikasi," ungkapnya.