Deklarasi KAMI, Eks Jubir Gus Dur Soroti Persoalan Hukum
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Problem penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, masih menjadi persoalan hingga kini. Ini juga yang disoroti oleh mantan Juru Bicara Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi yang turut bergabung mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Selasa, 18 Agustus 2020.
Adhie mengatakan, baik DPR, DPD hingga Presiden, dalam penegakan hukum terlihat carut marut. Bahkan, menurutnya, melenceng dari cita-cita hukum nasional. Ia mengatakan, hukum tidak boleh memihak pada kepentingan politik atau golongan tertentu. Harus semua golongan sama di mata hukum dan pemerintahan.
"Peraturan yang dibuat harus berorientasi dan berpihak pada rakyat banyak, bukan pada segelintir kelompok yang kuat, baik secara ekonomi maupun politik," kata Adhie di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat.
Baca juga: Effendi PDIP: Harusnya Tuntutan KAMI Itu yang Melakukan DPR dan Parpol
Dia mengatakan, peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak boleh membuka celah lahirnya otoriarianisme, melanggengkan ketimpangan ekonomi, pelanggaran HAM hingga pengrusakan lingkungan. Ia mengambil contoh bagaimana RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebelumnya, menurut dia, justru bertentangan dengan Pancasila itu sendiri. Termasuk kekhawatiran akan bangkitnya komunisme jika RUU itu diloloskan.
Dalam pemberantasan korupsi, Adhie menyoroti lahirnya UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai ganti UU Nomor 30 Tahun 2002. UU ini banyak ditentang aktivis hingga mahasiswa. Karena justru melemahkan dan berpotensi melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Demikian pula Perppu Nomor 1/2020 yang sudah diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Menurutnya, lahirnya UU ini juga telah memberikan kewenangan yang berlebihan kepada pemerintah, menimbulkan moral hazard, dan telah mereduksi serta mengamputasi kewenangan beberapa lembaga tinggi negara, khususnya DPR dan BPK.