KAMI Resmi Deklarasi, Ini 8 Tuntutan Rocky Gerung Cs

Deklarasi KAMI di Lapangan Tugu Proklamasi Jakarta, 18 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI )resmi dideklarasikan oleh sejumlah tokoh. Deklarasi KAMI dilakukan di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2020.

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

Deklarasi menyampaikan delapan catatan tuntutan yang dibacakan secara bergantian mulai eks penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan tokoh pers Ilham Bintang.

Baca Juga: Deklarasi KAMI Hari Ini, Refly Harun Sebar Undangan Terbuka

6 Tokoh yang Kritik Keras Naturalisasi Timnas Indonesia, Bukan Orang Sembarangan

Kemudian, ada pakar hukum tata negara Refly Harun, aktivis Syahganda Nainggolan, Muhsin AI-Attas, Rocky Gerung, eks Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsudin, Rochmad Wahab dan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan, KAMI bersiap diri dengan segala pemikiran dan langkah-langkah solutif, untuk tata kelola yang konstruktif dalam kapasitas profesional dengan komitmen kerakyatan yang amanah, berintegritas bagi perbaikan dan perubahan menyelamatkan Indonesia," kata Din Syamsuddin di Tugu Proklamasi, Jakarta.

Dia menyerukan KAMI memanggil sejumlah figur yang ingin bergabung dari elemen bangsa, tokoh-tokoh agama, sultan/raja-raja nusantara, masyarakat adat, cendekiawan, seniman, budayawan, guru, dosen, nelayan sampai purnawirawan TNl/POolri.

"Dan seluruh elemen masyarakat lainnya untuk bangkit bersama mengawal maklumat ini menyelamatkan Indonesia, dalam semangat persatuan, persaudaraan, kebersamaan, dan kemajemukan," ujarnya.

Pun, berikut 8 tuntutan yang disuarakan KAMI:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2  Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu Iangsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informa|, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asmg.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Lalu, kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-Iawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila Iainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguhsungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila. Hal ini sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya