Muchdi Pr Tak Takut Digugat Tommy Soeharto
- VIVA / Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Ketua Umum Partai Berkarya hasil Munas Luar Biasa (Munaslub), Muchdi Purwoprandjono, tak mempersoalkan rencana gugatan yang akan dilayangkan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto atas SK Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta.
SK tersebut mengesahkan kepengurusan Berkarya kubu Muchdi Pr. "Silakan saja (kubu Tommy Soeharto menggugat. Kini ini, kan, negara demokrasi, jadi silakan saja menggugat, mau secara hukum atau yang lainnya," kata Muchdi usai Rapat Kerja Nasional Berkarya di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 15 Agustus 2020.
Baca juga: Berkarya Pecah, Priyo: Ini Model Belah Bambu, Aib Demokrasi
Ia mengaku tidak keberatan dengan rencana gugatan tersebut. Menurut Muchdi Pr, itu merupakan hak dari pada Tommy, baik sebagai anggota partai maupun status lain. "Kami tidak keberatan dan itu memang hak dari pada individual, baik sebagai anggota partai maupun sebagai organisasi yang lain," tandasnya.
Rakernas kali ini menindaklanjuti hasil Munaslub. Selain itu, kata Muchdi, juga sebagai persiapan dan konsolidasi partai dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Apalagi, Berkarya juga mengusung kader internal di pilkada beberapa daerah. "Tapi seperti yang saya sampaikan, keputusan partai ini bukan sepenuhnya keputusan ketua umum, tapi keputusan anggota DPP yang berjumlah 39 orang," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyesalkan praraha dualisme di iternal partai politik yang dirintisnya. Ia menyoroti upaya memecah belah Partai Berkarya dengan memunculkan munaslub yang berujung Muchdi Pr sebagai ketua umum tandingan.
“Kita prihatin dengan keadaan berbangsa dan bernegara kita, khususnya berpolitik kita. Setelah di Golkar, PPP, partai lain dan melanda Berkarya (dipecah belah),” ujar Tommy saat silaturahmi nasional DPP Partai Berkarya, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Tommy memastikan akan menggugat SK Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta . Dalam SK itu menetapkan kepengurusan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Pr. "Dan untuk itu, upaya yang akan kita lakukan adalah upaya hukum. Kita akan ke PTUN,” putra bungsu Presiden RI ke-2 Soeharto itu menegaskan.