PKS Pertanyakan Urgensi Pengajuan RUU BPIP
- Dok. PKS
VIVA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) belum terlalu memahami substansi dan urgensi pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
RUU ini diajukan di tengah polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mendapat penolakan masyarakat dan ormas. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mempertanyakan konsep RUU BPIP yang diajukan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR pada Kamis 16 Juli 2020.
“Kami menyimak pernyataan pers pimpinan dewan bersama para menteri yang datang ke DPR. Pertanyaan kami mungkin sama dengan pertanyaan publik,” kata Jazuli melalui pesan singkatnya, Jumat 17 Juli 2020.
Baca juga: Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri di Jatim Siap Kawal RUU BPIP
Yang menjadi persoalan dan pertanyaan banyak pihak, setelah RUU BPIP ini diajukan pemerintah, bagaimana status RUU HIP. Jazuli juga mempertanyakan, bagaimana sebenarnya konsep RUU BPIP ini. Termasuk apakah ini rancangan baru atau seperti apa.
“Apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP, sebaliknya memberi masukan RUU BPIP," ujarnya.
Awalnya, Fraksi PKS hanya mendapat informasi bahwa kedatangan pemerintah menemui pimpinan DPR dalam rangka menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP. Ternyata, dalam keterangan pers bersama itu, baru diketahui kalau pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengajukan konsep RUU BPIP.
Rancangan itu disebut untuk memperkuat kelembagaan BPIP yang selama ini landasan hukumnya hanya peraturan Presiden atau perpres.
“Apa urgensinya RUU BPIP ini sehingga khusus diajukan pemerintah?” tutur Jazuli.
Jazuli menambahkan, PKS tidak terlibat dalam pembicaraan dengan wakil pemerintah yang hadir di DPR. Fraksinya, lanjut dia, juga tidak mendapat informasi utuh soal hasil pertemuan itu, termasuk konteks pemerintah sehingga mengajukan konsep RUU BPIP di tengah-tengah polemik dan tuntutan pencabutan RUU HIP.
“Dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP apakah lanjut atau tunda atau menarik diri. Tentu pimpinan DPR harus menginformasikan kepada fraksi-fraksi sebagai representasi lembaga DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan pemerintah," paparnya.
Ia memastikan, Fraksi PKS tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri, akademisi, dan masyarakat luas. Maka menurutnya, reaksi publik tersebut mestinya disikapi dengan tegas oleh pimpinan DPR.
“Dan seharusnya pimpinan DPR RI merespons penolakan luas itu secara arif dan bijaksana. Apalagi saat ini tidak ada urgensinya atas RUU tersebut karena prioritas negara menangani pandemi COVID-19,” kata dia.
Fraksi PKS juga tidak ingin DPR terkesan mengelabui rakyat dengan mengubah judul RUU HIP. Rancangan tersebut dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis yang artinya salah paradigma sejak awal.
“Maka permintaan untuk didrop atau ditarik dari Prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya," tuturnya. (art)