KPU Diminta Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Eks Pecandu Narkoba
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA – Jelang perhelatan hari pemungutan suara Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan mantan pengguna dan pecandu narkoba. Larangan itu harus dengan Peraturan KPU (PKPU).
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai hal tersebut mesti dilakukan KPU mengingat adanya putusan MK tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kata dia, bila KPU menerbitkan PKPU maka partai politik yang menyiapkan calon kepala daerah akan mengukutinya.
"Keputusan MK itu sinkron bisa dijalankan KPK dan dipraktikkan partai. Setelah MK bilang pecandu narkoba dilarang nyalon ya harus diterjemahkan KPU bahwa partai manapun yang mengusung calon pecandu narkoba ya didiskualifikasi," kata Adi saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.
Baca Juga: Siap Goyang PKS di Depok, PDIP-Gerindra Promosikan Duet Jagoannya
Adi menjelaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU harus berani dan punya inisiatif mencegah eks pecandu narkoba jadi kepala daerah. Dia mengingatkan penting putusan MK untuk ditindaklanjuti.
Pun, ia mengibaratkan sulit seorang eks pecandu narkoba total fokus jadi pemimpin daerah.
"Apalagi ada keterangan dokter yang mengatakan susah untuk recovery 100 persen seperti sediakala kalau untuk pecandu. Bagaimana mungkin seorang pecandu narkoba misalnya harus menjadi pemimpin. Kalau dia sakau jadi pemimpin bagaimana," jelas Adi.
Bagi Adi, justru aneh bila KPU tak menjalankan putusan MK terkait larangan pengguna narkoba maju ke pilkada. Dia mengingatkan putusan MK mesti direspons positif oleh KPU karena narkoba masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Kan lucu kalau MK memutuskan tidak boleh maju tiba-tiba KPU enggak ada aturan. Itu pasti menjadi celah. Partai ini kan pasti sudah menghitung, dan masyarakat juga kan belum mau peduli mau mantan narapidana, mantan narkoba, selama dia mampu meyakinkan masyarakat," ujarnya.
Terkait itu, MK memutuskan pecandu narkoba dilarang maju ke pilkada. MK menolak gugatan uji materi yang diajukan eks Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi seseorang dengan catatan tercela seperti pengguna narkoba mencalonkan diri sebagai kepala daerah..
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dikutip dari salinan putusan di situs resmi MK, 18 Desember 2019.
Syarat calon kepala daerah salah satunya tak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat catatan kepolisian. Perbuatan tercela ini merujuk pada zina, mabuk, pemakai/pengedar narkotika.
MK punya alasan melarang pemakai narkoba mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Salah satunya untuk menghadirkan kualitas kepala daerah yang memenuhi kapabilitas dan punya standar moral yang tinggi.