PDIP Copot Rieke Diah Pitaloka dari Pimpinan Baleg DPR, Apa Alasannya

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Rieke Diah Pitaloka dicopot dari posisinya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR oleh Fraksi PDI Perjuangan. Kabar pergantian Rieke ini juga telah dibenarkan oleh Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

"Ya, saya dapat informasi itu dari Baleg," kata Hendrawan saat dikonfirmasi awak media, Rabu 8 Juli 2020

Hendrawan mengungkapkan, dari informasi yang didapat, sosok M. Nurdin yang akan menggantikan posisi Rieke di Baleg. M. Nurdin adalah anggota DPR RI yang terpilih dari dapil Jawa Barat dan merupakan pensiunan Polri berpangkat Komjen dan saat ini M. Nurdin diketahui duduk di Komisi III DPR.

Rieke 'Oneng' Beri Respons Pedas ke Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

"Ya betul, Komjen Muhammad Nurdin yang kita dengar semua. Tinggal penetapannya di Baleg," ujarnya.

Terkait alasan pencopotan Rieke, Hendrawan mengaku tidak mengetahuinya. Dia meminta terkait alasan pencopotan Rieke langsung ditanyakan kepada pimpinan Fraksi PDIP.

Anggota DPR dari Nasdem Usul Pemilu Digelar Per 10 Tahun, Biar Duit Modal Nyaleg Balik

"Kalau itu (alasan pencopotan Rieke) langsung ditanyakan saja kepada pimpinan Fraksi," ujarnya

Sejauh ini, informasi yang mencuat, diduga alasan pergantian Rieke ada kaitannya dengan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila. Rieke merupakan Ketua Panja RUU HIP yang kini terhenti pembahasannya dan menuai polemik di masyarakat. Rieke yang merupakan mantan artis diketahui telah beberapa periode aktif menjadi politikus dari PDIP khususnya di Parlemen.

Baca juga: KPU Sebut Kemenangan Jokowi Sah Meski Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memastikan pihaknya serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kendati, RUU tersebut tidak mas

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024