Rapat Tertutup, Mobil Mewah Anggota DPR Berderet Parkir di Gedung KPK
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Deretan mobil-mobil mewah tiba-tiba memenuhi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, siang ini, Selasa, 7 Juli 2020.
Kendaraan-kendaraan tersebut milik sejumlah anggota Komisi III DPR, yang akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK, serta dewan pengawas KPK. Mobil mewah mereka bernilai miliaran rupiah seperti, Toyota Alphard, Lexus, Range Rover hingga Jeep.
Terpantau pula ada banyak anggota komisi yang menumpangi bus saat mendatangi kantor lembaga antirasuah.
Sayangnya, RDP yang tak lazim dilakukan ini, bakal berlangsung tertutup. Hal itu juga diakui oleh pimpinan Komisi III.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, alasan pihaknya menggelar RDP secara tertutup demi meminimalisir salah persepsi di tengah-tengah publik. Pasalnya, ia memprediksi bakal ada isu-isu sensitif yang dibahas dalam RDP tersebut.
"(Digelar) tertutup. Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," kata Herman.
Kendati begitu, Herman tak menjelaskan secara rinci isu-isu yang dimaksud. Ia mempersilakan para anggota fraksi untuk menanyakan isu sesuai agenda masing-masing kepada KPK.
"Isu terkini sudah dipegang oleh masing-masing anggota. Saya sebagai ketua, kami membebaskan setiap fraksi untuk mempertanyakan apa yang sudah mereka agendakan," kata Herman.
Baca juga: Fahri Hamzah: Tak Ada Lagi 01, 02 yang Ada Sila 3 Persatuan Indonesia
Herman menyebutkan, dalam kesempatan yang sama para pimpinan maupun anggota Komisi III DPR akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah fasilitas Gedung KPK.
Selain itu, kata Herman, rapat ini diharapkan dapat menguatkan sinergi antara Komisi III DPR dan KPK terkait agenda pemberantasan korupsi.
Herman menambahkan, digelarnya RDP secara tertutup dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," ujarnya.
Seperti diketahui, ini merupakan kali pertama Komisi III DPR melakukan RDP di Kantor KPK. Herman menegaskan tidak ada yang spesial dalam RDP kali ini. Ia pun memastikan tidak akan ada intervensi dalam RDP yang digelar tertutup itu.
"Sesuai dengan UU MD3 bahwa DPR boleh mengadakan rapat di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang," imbuhnya.