Segera Dibahas, Pekerja Rumah Tangga Akan Dilindungi UU

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Nasib pekerja rumah tangga (PRT) segera mendapat perlindungan dan kekuatan hukum. Itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan agar rancangan undang-undang (RUU) terkait PRT segera diputus untuk dibahas.

Britney Spears Dituduh Selingkuh dengan Salah Satu Staf Pembantu

Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan setuju apabila RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi usulan badan untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR. Terkait hal ini, diputuskan dalam rapat Baleg, Rabu 1 Juli 2020.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengatakan, ada tujuh fraksi yang setuju. Yakni Fraksi Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Fraksi-fraksi tersebut setuju, namun memberikan sejumlah catatan dan juga masukan.

Iming-iming Dipekerjakan sebagai PRT Jadi Modus Terbanyak Perdagangan Orang, Menurut Polri

"Setelah kita dengarkan pandangan dari fraksi-fraksi terkait draf RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga hasil penyusunan dari Badan Legislasi, ada tujuh fraksi menyetujui dengan memberikan catatan-catatan yakni penyempurnaan-penyempurnaan yang itu menjadi bagian tidak terpisahkan," kata pria yang akrab disapa Awiek, Rabu 1 Juli 2020.

Sementara itu, dua fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Golkar memberikan catatan dan menyerahkan keputusan kepada forum. Untuk Fraksi PDIP, meminta waktu penundaan untuk RUU Perlindungan PRT tersebut.

Kemnaker Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT

"Fraksi yakni F-PG sudah menyampaikan pendapat dan memberikan catatan yang sangat kritis, tentu ini menjadi perhatian nanti, dan Fraksi Golkar menyerahkan pada mekanisme forum pengambilan keputusan terkait dengan status dari RUU Perlindungan PRT ini. Fraksi dari PDIP meminta waktu untuk melakukan penundaan," ujarnya.

Catatan yang disampaikan oleh tujuh fraksi tersebut, akan disampaikan kepada sekretariat Baleg dan itu akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari yang disampaikan dalam forum rapat ini. Catatan itu akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan nanti.

"Nanti dilengkapi dengan surat secara tertulis, sehingga itu menjadi bagian tidak terpisahkan dari pengambilan keputusan ini yang juga akan kita sampaikan pada rapat paripurna. Sehingga nanti menjadi bahan review juga bagi pemerintah ketika kita menyusun DIM (Daftar Isian Masalah) nya bahwa dari fraksi-fraksi draf RUU-nya ada sekaligus catatan-catatannya ada," ujarnya.

Malaysia melarang edar buku When I Was a Kid 3 diduga hina ART Indonesia

Malaysia Larang Buku yang Dinilai Menghina ART Indonesia, Penulis Minta Maaf

Pemerintah Malaysia melarang edar buku 'When I Was a Kid 3' karena dianggap telah melecehkan dan merendahkan pembantu rumah tangga Indonesia

img_title
VIVA.co.id
30 September 2023