Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Ditunda

Pemilu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Penyelenggaraan pemilu kepala daerah atau pilkada serentak tahun 2024, diusulkan untuk diundur. Pengunduran itu dilakukan ke tahun 2027.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mendengar rencana itu. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terutama Komisi II, saat ini tengah membahas kemungkinan pengunduran pemilu tersebut.

Adapun alasan yang mencuat, adalah belajar dari pilkada serentak 2019. Di antaranya untuk efektivitas dan efisiensi, serta untuk menghindari adanya korban jiwa.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan munculnya keinginan mengundurkan pilkada serentak pada 2024 ke 2027. Hanya saja, politikus Partai Gerindra itu mengatakan masih belum disetujui karena sedang dalam pembahasan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membenarkan, pihaknya sedang menggodok perubahan itu. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, upaya itu untuk siklus pilkada yang lebih efektif sehingga tidak lagi ada korban jiwa seperti pada Pemilu Presiden 2019.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Bahkan menurutnya, seharusnya penundaan pilkada serentak pada 2024 nanti bisa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan pilkada 2020.

Mendagri Tito Karnavian mengakui, memang sedang dalam kajian mengenai penundaan pilkada 2024 tersebut. Tetapi, Tito belum mau berbicara lebih banyak, karena masih menunggu seperti apa hasil kajiannya.

Laporan: Leo Satya Graha/tvOne Jakarta.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024