Polemik RUU HIP, Pancasila Sudah Final untuk Kebhinekaan NKRI
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Sejumlah isu menyangkut kesatuan NKRI dan rumusan Pancasila mencuat dalam sepekan terakhir ini. Selain isu rasisme, keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai polemik dan jadi sorotan publik.
Demikian yang dibahas dalam webinar yang digelar Forum Mahasiswa Merah Putih dengan tema 'Merawat Kebhinekaan Meneguhkan Persatuan'. Selain sejumlah tokoh nasional, webinar ini diikuti perwakilan 100 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas.
Salah seorang pembicara yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai masyarakat mesti bisa mengamalkan nilai Pancasila. Menurutnya, rumusan Pancasila saat ini sangat diperlukan karena jadi perajut di tengah kemajemukan masyarakat.
"Yang kita perlukan adalah unity in diversity tapi dari situ kita bisa menemukan sinergi positif satu dengan yang lain. Jadi, kita harus menemukan win-win solution dalam menghadapi perkemangan zaman sekarang,” ujar Jimly yang dikutip pada Sabtu, 20 Juni 2020.
Dia menekankan sebaiknya jangan ada upaya mengubah rumusan Pancasila yang sudah final. Hal ini mengacu alinea empat dalam pembukaan UUD 1945.
Kata Jimly, saat ini yang dibutuhkan bisa bersatu untuk membangun negara lebih baik. Apalagi, saat ini negara sedang menghadapi pandemi Corona (Covid-19). Maka itu, jangan terus terjebak dengan perdebatan soal RUU HIP.
"Jangan lagi kembali ke perdebatan lama, lebih baik ke depan, bersatu untuk maju," ujar Jimly.
Pun, pembicara lainnya, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah keragaman. Ia bilang selama ini NU sudah mensosialisasikan konsep tri ukhuwah atau persaudaraan.
"Menawarkan konsep tri ukhuwah yaitu ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah,” tuturnya.
Dia juga meminta sebaiknya menghentikan isu rasisme karena terlalu sensitif dan bisa memecah belah persatuan. Tak perlu menempatkan persamaan kasus rasisme George Floyd di AS dengan kondisi di Tanah Air. Sebab, berbeda dan tak bisa disamakan.
"Kita harus sama-sama jaga kedaulatan NKRI, jangan sampai ada oknum yang ingin memecah belah keutuhan NKRI,” tutur Helmi.
Isu rasisme kembali mencuat dengan adanya seruan pembebasan sejumlah tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan. Para tapol ini menjalani proses hukum karena dijerat dengan pasal makar.
Jeratan pasal makar ini dikritik karena mereka berkaitan dengan aksi damai menentang rasisme terhadap mahasiswa Papua di Subaraya pada Agustus 2019.
Rasisme belum reda, muncul polemik RUU HIP. RUU ini dinilai membangkitkan paham komunis karena tak menyertai TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunis/marxisme.