Wakil Bupati Kubu Raya Ajukan Mundur dari Jabatan, Kurang Harmonis?

DPRD Kubu Raya diminta mediasi Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Sumber :
  • VIVAnews/Ngadri

VIVA – Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Sujiwo berencana mengundurkan diri dari jabatannya. Rencana ini sudah dia sampaikan kepada DPP PDIP dan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Seperti diketahui, Sujiwo merupakan kader PDIP dan menjabat Bendahara PDIP Kalbar. 

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada

Dikonfirmasi soal rencana pengunduran dirinya dari kursi wakil bupati Kubu Raya, Sujiwo tak menampiknya. Ia hanya mengatakan akan segera menggelar jumpa pers terkait kabar tersebut.

"Nanti saya undang kawan-kawan media untuk konpers," kata Sujiwo saat dikonfirmasi Sabtu, 20 Juni 2020.

Begini Kata Budi Gunawan jika Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari Februari 2025

Sebelumnya, sejumlah warga dan relawan Muda–Jiwo saat Pilkada tahun 2018 menggelar aksi damai di kantor DPRD Kubu Raya Pada Jumat, 19 Juni 2020.

"Kami mendengar kabar pak Sujiwo akan mengundurkan diri sebagai wakil bupati maka kami datang ke sini agar dewan bisa menfasilitasi dan memediasinya," ujar salah seorang relawan, Wahyu Hariyanto kepada sejumlah wartawan.

Jaksa Agung Ungkap Alasan Lembaganya Getol Usut Kepala Daerah

Ia melanjutkan, beredarnya kabar Pak Sujiwo mengundurkan diri pasti ada alasannya. Karena Pak Jiwo seorang politikus senior yang sudah lama berkecimpung di Kubu Raya, sangat aneh mengundurkan diri jika tidak ada sebabnya.

"Saya dapat informasi, mundurnya pak Sujiwo lantaran tupoksi-tupoksi Wakil Bupati Kubu Raya yang tidak diperankan,"ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa kabarnya surat pengunduran ini sudah disampai Sujiwo ke DPP PDIP sebagai salah satu partai pengusung pasangan Muda – Jiwo saat Pilkada tahun 2018. 

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024