Staf Khusus Klaim Jokowi Tak Mungkin Intervensi Perkara Novel Baswedan
- VIVAnews/Agus Rahmat
VIVA – Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menilai tuntutan yang dianggap ringan terhadap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan wewenang Jaksa. Menurutnya, kepala negara tak akan mengintervensi peradilan meski kasus tersebut sempat mendapat perhatian publik dan Istana.
"Dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," ujar Dini kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2020.
Dini menyadari, tuntutan Jaksa itu telah menuai kritik. Namun, ia menganggap, posisi perkara ini bakal diputuskan oleh hakim dengan seadil-adilnya.
"Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti- bukti selama proses pemeriksaan," ujarnya.
Sejak awal, kata politisi PSI ini, Presiden Jokowi disebut memberi perhatian khusus terhadap kasus penyerangan yang dialamatkan kepada penyidik KPK tersebut. Hanya sekali lagi, dia bilang, posisi pemerintah percaya akan indepedensi lembaga penegakan hukum.
"Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Dini.