Staf Khusus Klaim Jokowi Tak Mungkin Intervensi Perkara Novel Baswedan

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menilai tuntutan yang dianggap ringan terhadap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan wewenang Jaksa. Menurutnya, kepala negara tak akan mengintervensi peradilan meski kasus tersebut sempat mendapat perhatian publik dan Istana.

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Novel Baswedan

"Dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," ujar Dini kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2020.

Dini menyadari, tuntutan Jaksa itu telah menuai kritik. Namun, ia menganggap, posisi perkara ini bakal diputuskan oleh hakim dengan seadil-adilnya.

Mahfud MD Singgung Ngabalin Sering 'Catut' Nama Presiden Jokowi saat Bicara di Media

"Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti- bukti selama proses pemeriksaan," ujarnya.

Sejak awal, kata politisi PSI ini, Presiden Jokowi disebut memberi perhatian khusus terhadap kasus penyerangan yang dialamatkan kepada penyidik KPK tersebut. Hanya sekali lagi, dia bilang, posisi pemerintah percaya akan indepedensi lembaga penegakan hukum.

Mahfud MD Heran Ngabalin Dijuluki 'Orang Istana': Datang ke Istana Aja Nggak Pernah

"Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Dini.

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih Perdana di Istana

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

Mantan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan turut memuji pidato perdana Presiden RI Prabowo Subianto. Dia menyebut pidato perdana Prabowo salah satunya yakni bentuk komitm

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2024