Hindari Penularan Corona Saat Pilkada 2020, Ini yang Akan KPU Lakukan
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum juga telah mengatur agar pemungutan suara lebih aman dari covid-19.
Salah satunya dengan mewacanakan agar per tempat pemungutan suara hanya berkapasitas 500 orang saja. Sebelum covid, per TPS bisa menampung hingga 800 orang.
"Kita usulkan pemilih per TPS 500 orang. Yang kita harapkan tingkat kerumunan akan berkurang," kata komisioner KPU Viryan Azis dalam diskusi VIVAnews Talk bertema 'Menuju Pilkada Berkualitas di Era New Normal' Kamis 18 Juni 2020.
Kemudian, KPU juga ingin mengatur agar pemilih bisa dibagi jam kedatangannya ke TPS. Misalnya, kata Viryan, pemilih nomor 1 hingga 100 bisa datang dari jam 7-8.30 pagi dan seterusnya.
"Tapi ini bersifat imbauan saja. Tidak lantas kemudian yang nomor urut 10 datang di siang hari kemudian tidak boleh memilih. Tetap boleh," ujar Viryan.
Saat datang ke TPS, pemilih wajib menggunakan masker dan harus dicek suhu tubuhnya. Pemilih juga akan diberi sarung tangan sekali pakai serta juga hand sanitizer.
Sebelum keluar dari TPS, pemilih tidak mencelupkan jarinya ke tinta seperti biasa tetapi akan diteteskan. Alat pencoblos juga akan selalu dibersihkan untuk menghindari virus corona.
Sementara apabila ada pemilih yang datang dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, maka KPU akan melakukan penanganan khusus. Begitu pula dengan pemilih yang ada di rumah sakit.
"Perlakuannya sama seperti kepada yang sakit selama ini," kata Viryan.