KPU Akan Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada Melalui Media
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan KPU berencana menambah durasi kampanye calon kepala daerah dalam gelaran Pilkada 2020 di media elektronik, seperti TV dan Radio. Kebijakan ini sebagai upaya mengurangi kampanye tatap muka yang acapkali mengumpulkan massa dan mengacu pada protap kesehatan Covid-19.
"Kami sedang memikirkan kampanye melalui media online, media elektronik, baik media sosial, televisi, radio, media penyiaran itu yang akan kami tambah durasinya, frekuensinya, itu sedang dalam pembicaraan kami," kata Arief dalam diskusi virtual Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa 16 Juni 2020.
Namun di sisi lain, Arief menyatakan KPU tetap memperbolehkan kandidat menggelar kampanye terbuka pada masa pandemi covid 19. Karena hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Atas dasar itu KPU akan memperketat protap kampanye tatap muka saat kampanye Pilkada serentak 2020. Misalnya, pertemuan dalam ruang terbatas yang hanya menampung 25-50 orang dengan menerapkan protap kesehatan Covid-19.
"Nanti secara detail kami akan atur ya. Mungkin dalam Peraturan KPU atau yang sangat detail di lapangan mungkin dengan petunjuk teknis yang akan dikeluarkan oleh KPU," paparnya.
Setelah pemerintah, DPR dan KPU sepakat tahapan Pilkada serentak 2020 dimulai kembali, setelah sebelumnya sempat ditunda karena Covid-19. KPU telah menjadwalkan masa kampanye calon kepala daerah yang baru.
Dimana calon kepala daerah bisa mulai melakukan kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Pilkada serentak tahun 2020 sendiri akan digelar di 270 wilayah di Indonesia dengan puncaknya saat pencoblosan pada 9 Desember mendatang.