Mahfud MD: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila. Hal itu dikemukakan Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfud, Selasa siang, 16 Juni 2020.
Dalam akun Twitternya tersebut, Mahfud meminta DPR RI sebagai pengusul untuk lebih banyak lagi menyerap aspirasi masyarakat. Sebab, sejak munculnya RUU tersebut, banyak kritik dan penolakan dari masyarakat karena tidak tepat untuk dibahas dan ada pasal yang dianggap tidak tepat.
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda utk membahasnya dan meminta DPR sbg pengusul utk lbh bnyk berdialog dan menyerap aspirasi dulu dgn semua elemen masyarakat," tulis Mahfud dalan akun twitternya, Selasa siang.
Menurut Mahfud, saat ini pemerintah lebih fokus untuk menghadapi Pandemi Covid-19. Penanganan Covid-19 dinilai masih lebih mendesak dibandingkan pembahasan RUU tersebut.
"Pemerintah msh lbh fokus dulu utk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," tulis Mahfud
Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila banyak dikritik oleh masyarakat. Salah satu alasannya karena RUU tersebut dianggap tidak penting untuk dibahas saat Indonesia darurat bencana Covid-19.
RUU HIP juga diprotes lantaran tak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi landasan.