PAN Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Sumber :

VIVAnews - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Isinya terkait soal kebijakan iuran BPJS Kesehatan yang naik hampir dua kali lipat, dari posisi sebelumnya.

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Sontak, berbagai pihak pun turut melayangkan protes terhadap Perpres No. 64/2020, yang ditandatangani Jokowi pada 5 Mei 2020 lalu tersebut.

Baca juga: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Digugat ke MA

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

Bahkan, Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan pihaknya sangat menolak adanya kebijakan pemerintah terkait kenaikan BPJS itu, khususnya si saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Meskipun pemerintah memberikan subsidi sampai akhir tahun. Karena kan rencananya pemerintah memberikan subsidi sampai akhir tahun nanti, di mana per Januari (untuk peserta kelas III) akan ada kenaikan dari Rp25.500 menjadi Rp35.000. Jadi memang ada kenaikan Rp9.000," kata Saleh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

Saleh menilai kenaikan iuran BPJS sebesar Rp9.000 itu saja menurut pihaknya termasuk ke dalam angka yang cukup signifikan, bagi masyarakat kecil. Khususnya di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Sebab, apabila dalam satu keluarga berisi lima orang anggota keluarga, maka kenaikan iuran itu pun harus dikali lima di mana berarti jumlahnya pun cukup besar untuk dipenuhi. "Belum tentu mereka mampu membayar itu," ujar Saleh.

Karenanya, di tengah kondisi kurva penularan Covid-19 yang belum melandai, Fraksi PAN menganggap bahwa kenaikan iuran BPJS itu harus ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan oleh pemerintah.

Terlebih, kebijakan itu menurutnya masih bisa ditunda sampai pada waktu tertentu, misalnya nanti di saat kemampuan ekonomi masyarakat sudah mulai membaik.

"Kemudian yang kedua, (iuran BPJS boleh naik) jika pelayanan dari BPJS sudah baik, sehingga ketika ada kenaikan masyarakat enggak komplain. Kalau sekarang kan masih banyak yang komplain dan pendataannya kan juga belum baik," kata Saleh.

"Kemudian sistem pembiayaannya juga belum baik, sehingga menimbulkan defisit luar biasa untuk ditangani. Dasar-dasar itu lah yang membuat kami menolak kenaikan iuran BPJS itu dengan tegas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya