Parpol Diingatkan Tak Usung Eks Pengguna Narkoba di Pilkada

Ilustrasi-Pilkada Serentak di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVAnews - Pengamat politik Charta Politika Indonesia, Muslimin Tandja, mengingatkan lagi ke partai politik soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah. Rencananya, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

"Partai politik harus menaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam jejak melakukan perbuatan tercela seperti penyalahgunaan narkoba," ujar Muslimin saat dihubungi wartawan, Senin, 15 Juni 2020.

Muslimin menuturkan partai sebagai institusi demokrasi harus menyeleksi para calon dengan mengutamakan kompetensi, kapabilitas dan rekam jejak mereka. Menurutnya, aneh jika ada partai yang mengusung kandidat yang sebelumya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Perangkat Starlink yang Disita Aparat Keamanan Menarik Perhatian Kemendagri

"Tidak memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar," ujarnya.

Muslimin mengemukakan putusan MK tersebut merupakan langkah positif yang perlu didukung semua pihak sebagai bentuk gerakan anti penyalahgunaan narkoba. Dia berharap pilkada serentak yang akan diikuti 270 daerah harus bebas dari calon kepala daerah mantan pengguna narkoba.

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

"Kita mesti mendorong calon-calon kepala daerah yang kapabel, berintegritas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, putusan MK seyogyanya menjadi pedoman bagi KPU dan penyelenggara pemilu lainnya," katanya.

MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah.

Mereka menyatakan pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR sempat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Namun, mereka menyetujui penyelenggaraan pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020.

Ilustrasi polisi.

9 Anggota Polres Metro Jakbar Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Zina hingga Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sembilan anggotanya.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025