PKB Minta Draft RUU Haluan Ideologi Pancasila Dirombak Total

Ilustrasi pancasila.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR menimbulkan pro kontra di masyarakat. Sebab ada beberapa hal yang dinilai masih kurang tepat dalam perumusan RUU tersebut.

Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Dinilai Harus Diatur Lebih Lanjut, Ini Alasannya

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Yanuar Prihatin, menolak keras dan meminta RUU tersebut agar dirombak total. Karena pada Bab I Ketentuan Umum angka 1 sudah ada kekeliruan yang disebutkan bahwa pengertian Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pertanyaannya, Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara dan cita hukum negara, apakah sudah tepat dan benar definisi tentang Pancasila semacam ini? Jelas ini definisi paling ngawur tentang Pancasila. Itu bukan definisi, tetapi mungkin yang dimaksud adalah kedudukan atau fungsi Pancasila," kata Yanuar, Senin 15 Juni 2020.

Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspadai Berita Bohong di Pilkada: Jangan Sampai Terhasut

Poin lain yang juga tidak tepat menurutnya masih dalam bagian Ketentuan Umum. Pada bagian itu disebutkan bahwa Ideologi Pancasila adalah cita-cita dan keyakinan seluruh rakyat Indonesia dalam berjuang dan berupaya bersama sebagai suatu bangsa yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

"Apakah ideologi itu hanya mencakup cita-cita dan keyakinan saja? Jelas ini makna yang keliru tentang ideologi. Ideologi adalah sistem pemikiran yang komprehensif dan terpadu tentang konsep hidup, tidak hanya berisi cita-cita dan keyakinan. Perumus draft RUU ini harus hati-hati memberikan makna terhadap ideologi Pancasila. Salah pikir bisa membuat salah konsep dalam RUU ini," ujarnya

Airlangga Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

Yanuar mengusulkan makna yang lebih tepat untuk Ideologi Pancasila. Menurutnya, Ideologi Pancasila adalah sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, sistem keyakinan dan cita-cita bangsa Indonesia yang bersumber pada 5 (lima) sila Pancasila yang menjadi dasar haluan untuk wewujudkan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

"Hal semacam itu mungkin terlihat sepele. Tapi jika ini ditetapkan dalam undang-undang bisa berbahaya untuk persatuan nasional, stabilitas politik dan problem ideologis yang justru makin berkepanjangan," ujarnya

Politisi PKB ini meminta draft RUU Haluan Ideologi Pancasila tersebut untuk dirombak ulang dan dibenahi dengan pengertian dan makna yang tepat. Sebab apabila tidak dilakukan dan tetap dipaksakan dengan yang ada sekarang ini, dikhawatirkan ke depan akan terjadi kekacauan berpikir di maayarakat.

"RUU HIP ini salah kaprah. Kerangka konsep dan kerangka pemikirannya tidak utuh. Draft RUU HIP ini harus dikoreksi dan direvisi total, Jika makna semacam ini tetap dibiarkan, berpotensi menciptakan kekacauan berpikir di masyarakat luas. Ini membingungkan," ujar Yanuar.

Retno Marsudi di Universitas Pancasila

Aktivitas Retno Marsudi Usai Tak Menjadi Menlu, Isi Seminar Bicara Pancasila Pemersatu Bangsa

Menlu 2014-2024, Retno Marsudi, menjalani aktivitas usai tidak lagi jadi menteri. Ia menjadi salah satu menteri yang punya prestasi gemilang pemerintahan Presiden Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2024