PKPU Tahapan Pilkada Serentak Resmi Diundangkan, KPU Siap Laksanakan

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Komisioner KPU I Dewa Kade Wirsa Raka Sandi mengungkapkan Peraturan KPU atau PKPU  tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 lanjutan resmi diundangkan. 

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Meski di tengah pandemi covid-19, Dewa memastikan KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia siap melaksanakan tugas tersebut.

"KPU siap melaksanakan tahapan lanjutan dengan memperhatikan protokol covid-19," ujar Raka saat jumpa pers secara virtual di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Raka menambahkan PKPU tentang tahapan itu sudah diundangkan hari ini, Jumat 12 Juni 2020, dengan Nomor 5 tahun 2020. Dan PKPU tersebut mengubah dua jadwal tahapan Pilkada Serentak. 

“Pertama, mengenai tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan,” ujarnya.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Ia menjelaskan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, kemudian diundur menjadi 24 Juni 2020.

Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, yang semula 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020. 

"Bahwa sehubungan dengan penyesuaian hari H pemungutan suara (9 Desember 2020) akan ada penyesuaian pemilih pemula dan atau berumur 17 tahun di hari H pemilihan. Ini lagi diurus datanya untuk disesuaikan," katanya. 

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024