PKPU Tahapan Pilkada Serentak Resmi Diundangkan, KPU Siap Laksanakan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Komisioner KPU I Dewa Kade Wirsa Raka Sandi mengungkapkan Peraturan KPU atau PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 lanjutan resmi diundangkan.
Meski di tengah pandemi covid-19, Dewa memastikan KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia siap melaksanakan tugas tersebut.
"KPU siap melaksanakan tahapan lanjutan dengan memperhatikan protokol covid-19," ujar Raka saat jumpa pers secara virtual di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020.
Raka menambahkan PKPU tentang tahapan itu sudah diundangkan hari ini, Jumat 12 Juni 2020, dengan Nomor 5 tahun 2020. Dan PKPU tersebut mengubah dua jadwal tahapan Pilkada Serentak.
“Pertama, mengenai tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, kemudian diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, yang semula 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
"Bahwa sehubungan dengan penyesuaian hari H pemungutan suara (9 Desember 2020) akan ada penyesuaian pemilih pemula dan atau berumur 17 tahun di hari H pemilihan. Ini lagi diurus datanya untuk disesuaikan," katanya.