Jokowi Naikkan Iuran BPJS, PKS: Buat Resah dan Bebani Rakyat

Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Fraksi PKS tak bosan terus mengkritisi soal kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran ini dinilai tak tepat di tengah pandemi Corona (Covid-19).

Cerita Kapolri Ingat Pujian Atraksi Pasukan Brimob dari Jokowi dan Prabowo

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat secara resmi menolak kenaikan iuran BPJS. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 menyangkut kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai kurang tepat.

"Tidak tepat waktunya dan tidak menindaklanjuti keputusan MA. Regulasi ini sangat tidak tepat, kami meminta agar tidak memberikan beban baru kepada masyarakat dalam situasi pandemi," kata Mufida, Jumat 12 Juni 2020.

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Baca Juga: Jokowi Respons Surat KPK yang Minta Beresi BPJS, Begini Isinya

Mufida kecewa terhadap pemerintah yang mengabaikan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewas BPJS dan Direksi BPJS Kesehatan pada 30 April 2020. 

Jokowi dan Kaesang Turun Gunung 'Kampanyekan' Paslon Respati-Astrid di Pasar Klitikan Solo

Mufida menyebut dalam laporan singkat atau lapsing di forum RDP tersebut, Komisi IX DPR mendorong percepatan agar putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS dapat segera diimplementasikan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga harus setuju dengan putusan MA serta hasil RDP.

"Pemerintah bukannya membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2), Perpres Nomer 75 Tahun 2019, yang dilakukan justru Pemerintah menerbitkan Perpres baru yang kembali membebani rakyat juga membuat resah dan galau seluruh rakyat," ujar Mufida.

Mufida memahami bila BPJS Kesehatan sedang mengalami kesulitan dalam tata kelola keuangan. Namun, jangan sampai jalan keluar yang dipilih untuk menyelesaikan kesulitan itu justru membenahi rakyat justru saat pandemi. 

"Pemerintah pasti punya caralah, 1.001 cara untuk menyelesaikan itu. Poin-poin detil dalam Lapsing RDP 30 April juga memberikan rekomendasi bagaimana kalau terjadi defisit. Tapi jangan dibebankan ke masyarakat," ujarnya.

Update seputar informasi Corona dengan klik tautan ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya