Dipolisikan karena Injil Minang, Ade Armando: Buat Saya Enggak Masalah

Pakar komunikasi sekaligus dosen UI Ade Armando
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Figur Ade Armando lagi-lagi memantik kontroversi. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia itu dilaporkan ke polisi karena dinilai mencemarkan nama baik masyarakat Minangkabau menyangkut polemik Injil berbahasa Minang.

Ribuan Orang di Sumbar Daftar Jadi Calon Petugas Haji 2025

Menanggapi itu, Ade tak merasa bersalah. Ia pun tak mempersoalkan jika memang sampai dilaporkan ke polisi.

"Buat saya enggak masalah dipolisikan. Memang salah saya apa?" kata Ade saat dikonfirmasi VIVAnews, Selasa malam, 9 Juni 2020.

Menit Pertama Debat Perdana Pilgub Sumbar, Paslon Epyardi-Ekos Langsung Ngegas

Dia menyampaikan alasan menggunakan istilah masyarakat Minang terbelakang karena melarang Injil bahasa Minang. Ia menekankan Injil itu bukan kitab maksiat.

"Memang masyarakat Minang mengharamkan Kristen? Injil berbahasa Arab saja ada, kok Injil berbahasa Minang dilarang. Itu yang saya sebut terbelakang," ujar Ade.

Aktivitas Vulkanik Marapi Meningkat, Pemprov Sumbar Mulai Validasi Data Penduduk di Zona Merah

Ade Armando dilaporkan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MTKAM) ke Polda Sumbar. Kuasa hukum BKAN dan MTKAM, Wendra Yunaldi mengatakan postingan Ade di akun Facebook terdapat unsur penghinaan atau pencemaran terhadap orang Minang. Wendra bilang dalam kebebasan berpendapat itu mesti dijaga dan jangan sampai menimbulkan SARA. 

"Kita orang Minang, menghargai kebebasan berbicara, tapi jangan masuk dalam unsur bersifat SARA," tutur Wendra.

Cuitan Ade Armando di akun Facebook miliknya pada 4 Juni 2020 jadi kontroversi karena berujung laporan ke polisi. Ade dianggap menghina atau mencemarkan nama baik masyarakat Minangkabau. Ade juga dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kisruh ini menyangkut polemik konten Kitab Injil berbahasa Minang yang sudah reda setelah Pemprov Sumbar mengajukan surat protes ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Surat itu diinisiasi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang ditujukan ke Kominfo untuk meminta aplikasi Injil Bahasa Minang dihapus dari Google Play Store.  

Namun, unggahan Ade Armando di akun Facebook memanaskan kembali polemik ini. 

Ade menulis status yang disertai dengan berita media online yang membahas tentang Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menyurati Kominfo untuk menghapus aplikasi Injil berbahasa Minangkabau. Berikut unggahan tulisannya:

Lho ini maksudnya apa?
Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil?
Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen?
Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih?
Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat.
Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?

Status di akun Facebook bernama Ade Armando itu di-posting pada hari Kamis, 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB. Namun, saat dicek, tampaknya cuitan itu sudah dihapus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya