Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Golkar Ajukan Opsi Lanjutan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Rancangan Undang Undang (RUU) pemilu pada tahun 2024, kembali akan dibahas. Salah satu opsi yang mengemuka adalah sistem pemilu kembali pada proporsional tertutup.
Proporsional tertutup, membuat pemilih hanya memilih partai politiknya. Sementara calon legislatif yang masuk parlemen, ditentukan berdasarkan nomor urut teratas. Sebaliknya dengan sistem proporsional terbuka, calon legislatif yang masuk adalah yang terbanyak dipilih oleh masyarakat, tanpa melihat nomor urut teratas.
Mengenai sistem yang digunakan, Partai Golkar mengaku belum menentukan sikap. Apakah kembali ke proporsional tertutup atau tetap terbuka. Walau saat ini DPR tengah mempersiapkan usulan proporsional tertutup.
"Partai Golkar masih membuka peluang jika terkait sistem pemilu. Kami masih mengkaji sistem mana yang terbak dari tiga opsi tersebut," kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia, dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2020.
Selain opsi proporsional tertutup dan proporsional terbuka, Golkar menawarkan opsi ketiga, yakni sistem proporsional dengan mayoritarian. Usulan ini muncul, karena draf pemilu yang beredar dengan usulan proporsional tertutup masih usulan kasar. Perlu pembahasan lebih dalam lagi sebelum ditetapkan.
Ahmad Doli, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, opsi proporsional mayoritarian adalah perpaduan sistem tertutup dan terbuka. Misalnya, dalam daerah pemilihan ada 10 kursi yang diperebutkan. Bisa diterapkan 7 kursi dengan sistem proporsional, sementara 3 kursi adalah sistem mayoritarian.
"Golkar saat ini sedang mengkaji kemungkinan tiga opsi tersebut," lanjutnya.