Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Polri: Silakan Itu Hak Tersangka

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono
Sumber :

VIVA – Mantan prajurit TNI, Ruslan Buton mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Ruslan tersangkut hukum karena surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun membenarkan langkah praperadilan yang diajukan kliennya. Kata dia, praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," kata Tonin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Juni 2020.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Terkait praperadilan yang diajukan Ruslan itu, Polri sendiri mempersilahkannya. Menurut Polri adalah hak Ruslan sebagai tersangka untuk menempuh langkah tersebut.

Baca Juga: Refly Harun: Meminta Presiden Mundur Enggak Apa-apa dalam Demokrasi 

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka dalam persidangan praperadilan tersebut.

"Silakan karena itu hak daripada tersangka yang diatur dalam KUHAP. Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," ujar Argo.

Ruslan ditangkap aparat di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Eks prajurit TNI ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman untuk Ruslan itu berupa pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Update seputar informasi Corona dengan klik tautan ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya