Habib Bahar Ditangkap Lagi, PA 212: Tindakan Kriminalisasi Ulama
- VIVA / Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 merasa prihatin dengan aparat kepolisian yang kembali menangkap Habib Bahar bin Smith. Penceramah itu sudah dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.Â
"PA 212 tentunya merasa prihatin terhadap penangkapan Habib Bahar karena beliau jelas perjuangannya dalam menegakan kebenaran dalam membela agama dan negara," kata Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.Â
Novel menilai, penangkapan Habib Bahar ini dinilai penguasa masih melakukan tindakan kriminalisasi ulama lagi. Ia mempertanyakan alasan penangkapan tersebut.
"Dan ini satu tindakan kriminalisasi ulama kembali karna penangkapan tersebut sangat tidak mendasar dengan alasan dan dalih apapun," ujarnya.Â
Kata dia, Pemerintah Jokowi melakukan tindakan arogansi demi kepentingan politik penguasanya. Menurutnya, rakyat sudah muak dengan kondisi keadilan yang tak bisa menjadi harapan.
"Dan ini menyebabkan tindakan semena-mena atas arogansi kekuasaan atas dugaan kuat kepentingan politik karena masyarakat yang sudah muak dengan ketidakadilan dan kesusahan dan krisis multi dimensi dan kepercayaan," jelasnya.
Habib Bahar kembali diamankan aparat setelah 4 hari menghirup udara bebas karena status narapidana asimilasi. Kali ini, ia ditangkap karena dugaan isi ceramah dan mengundang massa saat berceramah sehingga tak mematuhi imbauan pemerintah yaitu physical distancing atau menjaga jarak fisik saat hari bebas pada Sabtu, 16 Mei 2020.
"Tadi dinihari pukul 02.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Habib Bahar dijemput oleh pihak Kemenkumham didampingi ratusan personel polisi bersenjata lengkap dari Polda Jabar," kata Aziz Yanuar kepada VIVAnews di Jakarta.Â
Aziz menuturkan, kliennya itu diamankan oleh aparat keamanan dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.Â
"Klien kami (dibawa) ke Lapas max security Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat," katanya.