Kasus Eksploitasi ABK WNI, Pemerintah Harus Berani Beri Tenggat China

Jenazah ABK dibuang ke laut.
Sumber :
  • Facebook Kristiana Ana Kris

VIVA – Pemerintah RI diminta berani dengan memberikan tenggat waktu terkait pengusutan kasus eksploitasi anak buah kapal atau ABK WNI dari kapal asal China, Long Xing 629. Tragedi ini dinilai menguak adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami ABK WNI.

Dilema Produsen Mobil Listrik China: Laris tapi Merugi

Ketua DPP PKS Bidang Nelayan, Riyono menyampaikan pentingnya pemerintah berani beri tenggat waktu ke China. Maka itu, dalam persoalan ini bukan hanya sekadar diplomatik dengan pemanggilan Dubes China untuk RI.

"Pemanggilan Dubes China sudah dilakukan, tapi pemerintah juga harus dapat kepastian pemerintah China serius usut ini. Bukti keseriusannya bisa dengan berikan tenggat waktu mengusut problem ini. Ini penting," kata Riyono kepada VIVAnews, Sabtu, 16 Mei 2020.

Maryadi, ABK yang Hilang di Muara Angke Ditemukan Tewas Mengapung

Pun, ia tak menampik upaya pemerintah yang melaporkan kasus ini ke Dewan HAM PBB. Namun, ia mengingatkan posisi China sebagai negara yang punya pengaruh di PBB. Dengan hanya melapor tanpa ada tekanan dan tidak aktif mengawal akan sulit

"Laporan ini harus dikawal, karena apa? Cina ini sekarang kekuatan ekonomi dunia. Di tengah pandemi Covid-19 juga mereka masih punya kekuatan jalur internasional luar biasa," jelasnya.

China: Veto AS atas Rancangan Resolusi DK PBB untuk Gaza Tunjukkan Standar Ganda

Dia khawatir laporan RI ke Dewan HAM PBB cuma sekadar administratif. Namun, belum ada penyelesaian yang konkret.

Lalu, ia mengingatkan dalam persoalan ini ada pelajaran penting yang bisa diambil pemerintah RI. Salah satunya penting melakukan ratifikasi konvensi International Labour Organization ILO Nomir 188 agar RI punya hukum kuat dalam perlindungan ABK.

 DPP PKS Bidang Pekerja Petani dan Nelayan (BPPN) RiyonoKetua DPP PKS, Riyono

Namun, Riyono juga menambahkan jika upaya pemerintah RI tak membuahkan hasil dalam beberapa langkah tersebut setidaknya perlu ada sikap tegas. 

Ia menyinggung perlunya moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja di sektor perikanan kelautan. Hal ini diperlukan mengingat perlindungan ABK di luar negeri masih lemah.

"Ini untuk sementara agar para ABK terhindar dari perbudakan dan kejahatan kapal-kapal asing," jelas Riyono.

Sebelumnya, Pemerintah RI akhinya resmi menempuh upaya melaporkan eksploitasi ABK WNI di kapal nelayan berbendera China, Long Xing 629. Kasus ini bikin geger publik setelah beredar viral video pelarungan jenazah WNI di kapal tersebut. Selain itu, ada juga pengakuan ABK WNI yang dipekerjakan secara tak manusiawi.

Jubir Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, memastikan pemerintah RI serius dalam mengusut dugaan eksploitasi terhadap para ABK WNI.

"Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Dini, dalam keterangan persnya, Kamis 14 Mei 2020.

Menurutnya, dalam pertemuan Dewan HAM PBB pada 8 Mei 2020 di Jenewa sudah ada pembahasan mengenai jaminan perlindungan HAM dalam penanganan Covid-19. Saat itu, otoritas pemerintah RI diwakili oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Swiss, Hasan Kleib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya