Iuran BPJS Naik, Andre Rosiade: Pemerintah Kurang Peka

Politikus Gerindra Andre Rosiade
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah

VIVA – Kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Kebijakan itu dikritik tak tepat dan hanya menambah beban rakyat di tengah pandemi Corona Covid-19.

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengatakan pandemi Corona di Tanah Air sejauh ini belum memperlihatkan penurunan kasus positif. Namun, mulai Juli nanti justru rakyat ditambah beban dengan kenaikan iuran BPJS.

"Rakyat lagi susah. Kenapa iuran BPJS dinaikkan? Pemerintah kurang peka," kata Andre kepada VIVAnews, Jumat, 15 Mei 2020.

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

Andre mengkritisi sikap pemerintah yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA). Seharusnya, pemerintah bisa merujuk putusan MA yang sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS pada Maret 2020. Putusan MA itu membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. 

Pun, ia punya usul kepada Presiden Jokowi sebaiknya mencopot jajaran direksi BPJS Kesehatan. “Saran saya pak Jokowi. Tolong Pecat Direksi BPJS kesehatan yang inkompeten," tutur Wakil Sekjen Gerindra tersebut.

Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat

Lagipula, kata dia, dalam praktiknya BPJS banyak fraud yang terjadi di lapangan. Menurutnya, harus ada solusi lain dan jangan tiba-tiba langsung menaikkan iuran.

"Apalagi di saat Rakyat sedang susah akibat Wabah Covid 19. Tolong jangan bikin kebijakan yang membuat rakyat semakin susah,” sebutnya.

Imbas kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah banjir kritikan. Padahal, MA telah membatalkan kebijakan kenaikan iuran tersebut pada Maret 2020.

Salah satu yang mengkritik seperti Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. Ia kritik keras kebijakan menaikkan iuran dinilainya hanya sebagai resep makin memiskinkan rakyat di tengah pandemi Corona. Fadli meminta kebijakan menaikkan iuran ini dibatalkan.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kali ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Aturan itu ditandatangani atau ditetapkan Jokowi pada 5 Mei 2020.

Update seputar informasi Corona dengan klik tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya