Tambah Bebani Rakyat, Jokowi Diminta Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Presiden Joko Widodo disorot karena mengambil kebijakan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kritikan mengalir ke Jokowi dengan desakan agar kenaikan iuran BPJS dibatalkan.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Ingrid Kansil menilai kondisi dampak Corona saat ini sudah memukul rakyat kecil. Merujuk BPJS Kesehatan selama ini banyak diandalkan oleh rakyat menengah bawah untuk berobat.

"Disampaikan kepada pemerintah agar rakyat jangan lagi dibebankan kenaikan iuran BPJS di tengah kesulitan ekonomi saat ini dan minta agar Perpres 64 tentang kenaikan iuran BPJS dicabut atau dibatalkan," kata Ingrid kepada VIVAnews, Kamis, 14 Mei 2020. 

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila. Apalagi sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS pada Maret 2020.

Kata dia, seharusnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang sudah disahkan menjadi UU tentang keuangan negara dalam menangani pandemi Corona menjadi alternatif solusi. Dengan payung hukum ini, setidaknya pemerintah bisa bantu meningkatkan kesehatan untuk rakyat khususnya yang terdampak Corona.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

"Tapi, kenyataannya kini rakyat yang dibebani lagi," tutur eks Anggota DPR itu.

Baca Juga: Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Keberlangsungan BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan naik akhirnya diambil Presiden Jokowi. Kebijakan ini diambil meski putusan MA membatalkan kebijakan kenaikan iuran sebelumnya pada awal Maret 2020.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu ditandatangani Jokowi dan ditetapkan pada 5 Mei 2020. Pun, Perpres kenaikan iuran BPJS ini akan berlaku mulai 1 Juli 2020. 

Imbas kebijakan tersebut, kritikan terus mengalir ke Jokowi. Sebagai kepala negara, Jokowi dinilai tak peka terhadap kondisi rakyat yang sedang menghadapi pandemi. Salah satu pengkritik adalah Anggota DPR Fadli Zon yang meminta Jokowi membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Update seputar informasi Corona dengan klik tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya