Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Fadli Zon: Resep Makin Miskinkan Rakyat

VIVA – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) menuai kritikan. Kebijakan ini absurd karena di tengah pandemi Corona Covid-19 dan tak memperhatikan putusan MA.

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membebani rakyat yang sedang menghadapi pandemi.

"P @jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi n stlh ada keputusan MA menurunkannya, benar2 absurd. Rakyat sdh jatuh tertimpa tangga lalu spt dilindas mobil," demikian tulis Fadli di akun Twitternya, @fadlizon yang dikutip pada Kamis, 14 Mei 2020. 

Pakar Hukum sebut Publikasi OCCRP Fitnah yang Merusak Nama Baik Orang

Fadli menilai kebijakan ini akan menambah kesengsaraan rakyat kecil. Ia meminta kenaikan ini bisa dibatalkan.

"Selain bertentangan dg akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!," ujar Fadli.

Bela Jokowi, PSI Singgung Barisan Sakit Hati di Balik Publikasi Riset OCCRP

Presiden Jokowi disorot tetap melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Kenijakan ini diambil meski MA membatalkan kebijakan kenaikan iuran sebelumnya pada Maret 2020.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu dia tandatangani atau ditetapkan pada 5 Mei 2020.

Perpres kenaikan iuran BPJS ini akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Kritikan terhadap pemerintah terus bermunculan imbas kebijakan ini.

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

Dalam situs resminya, OCCRP mengakui tidak punya bukti Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama jadi Presiden.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025