DPR Bakal Putuskan Perppu 1 Tahun 2020 Tentang Corona
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terkait revisi undang-undang, Selasa 12 Mei 2020. Dari agenda resmi DPR RI, rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dan dimulai pukul 14.00 WIB.
"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan rapat paripurna, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2020, pukul 14.00 WIB," berikut pemberitahuan rapat Paripurna DPR.
Dalam Rapat Paripurna penutupan masa persidangan ini, ada sejumlah agenda pengambilan keputusan. Salah satunya adalah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Agenda lainnya yang akan dibahas adalah pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi Undang-Undang. Selain itu ada juga agenda penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021.
Agenda selanjutnya adalah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Setelah itu dilanjutkan dengan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usulan Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.