Bebas dari Penjara, Romahurmuziy Belum Berpikir Balik ke PPP
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 29 April 2020.
Rommy dibebaskan dari tahanan karena putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Rommy satu tahun pidana penjara dan dikurangi masa penahanan.
Politikus PPP Achmad Baidhowi membagakan, putusan PT DKI itu merupakan berkah bagi Rommy. Dengan putusan itu, dalam bulan Ramadhan ini, Rommy bisa berkumpul dengan keluarga.
"Tentu itu menjadi berkah ramadan bagi pak Rommy bisa berkumpul dengan keluarga. Tentu PPP menilai kalau bicara putusan PT harusnya bebas. Apalagi ada perintah dari MA kepada PT, bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis. Maka atas nama hukum harus dibebaskan," kata pria yang akrab disapa Awiek, Kamis 30 April 2020.
Menurut Awiek, adanya perintah MA kepada pengadilan bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis akhir menjadikan Rommy harus dibebaskan. Walaupun pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta itu, tapi tak menghilangkan hak terdakwa
"Soal ada upaya hukum kasasi itu tak menghilangkan hak terdakwa. Kami berharap putusan MA diterapkan secara konsekuen. Namun sejauh ini, kami belum bisa komunikasi dengan keluarga pak Rommy. Atas nama hukum, KPK juga tunduk pada putusan hakim," kata Awiek
Terkait posisi Rommy di PPP Awiek belum bisa menjawab secara tegas. Semua itu, menurut Awiek ada di tangan Rommy.
"Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya hak politik ada di Pak Rommy. Tapi berdasarkan informasi, beliau masih fokus kasasi di MA," ujarnya
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam amar putusannya, PT DKI memutuskan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum PPP itu divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK mengajukan banding lantaran hukuman yang diterima Rommy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.