Pembahasan RUU Ciptaker Ditunda, Jokowi Ungkap Alasannya
VIVA – Presiden Joko Widodo menjelaskan pemerintah dengan DPR memang telah mencapai kesepakatan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Ciptaker (Rancangan Undang-undang Penciptaan Tenaga Kerja). Seperti diketahui, pembahasan ini sempat menuai kecaman dari banyak pihak mengingat saat ini konsentrasi masyarakat dan pemerintah sedang fokus pada penanganan Covid-19.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaseter Ketenagakerjaan dalam RUU Ckpta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," jelas Presiden Jokowi dalam siaran pers Biro Pers Media dan Informasi (BPMI) Istana Kepresidenan RI, Jumat 24 April 2020.
Dengan adanya penundaan tersebut, menurut Jokowi justru cukup baik untuk ke depannya. Karena gelombang aksi protes masyarakat terhadap klaster ini, maka menurut Jokowi cukup baik untuk bisa menjadi bahan masukan dari pemerintah sebelum dibahas lebih lanjut.
Sebelum mewabahnya Covid-19 ini, memang gelombang aksi dari buruh hingga mahasiswa, bermunculan menolak DPR dan pemerintah mensahkan RUU klaster Ketenagakerjaan ini. Mereka menganggap, bahwa RUU ini justru mementingkan investor dan merugikan pekerja atau buruh.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata Kepala Negara.