Situasi Genting Corona, Ketua Komisi XI DPR Siap Kawal Perppu 1/2020

VIVA – Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 terkait kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Perppu ini dinilai sudah sesuai syarat yaitu kegentingan yang memaksa.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan kondisi genting karena pendemi Corona sudah benar pemerintah menerbitkkan perppu. Ia mendukung hal ini lantaran sebagai landasan hukum Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara akibat terjadinya krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan. 

"Hal ini  agar krisis yang terjadi tidak merambah kepada krisis keuangan," ujar Dito, dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2020.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Dito menilai perppu ini akan mendapat pengawalan dari Komisi XI terutama dirinya. Sebagai komisi yang membidangi persoalan keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan akan, Komisi XI siap melaksanakan fungsi pengawasan.

"Saya akan mengawal jalannya pelaksanaan kewenangan yang diberikan Perppu 1/2020 kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI antara lain di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," tutur Dito.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Dia berharap Komisi XI DPR dengan fungsi dan peran bisa mendukung serta menguatkan langkah-langkah strategis. Selain itu, bisa men-support extraordinary pemerintah dalam menangani pandemi Corona.

Pun, untuk pemerintah selaku eksekutif diharapkan bisa mengedepankan prinsip good governance.

"Dalam implementasi perppu ini, walaupun dalam kondisi luar biasa karena pandemi Covid-19, kami minta agar pemerintah tetap mengedepankan good governance, iktikad baik serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya," jelas politikus Golkar itu.

Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Perppu tersebut ditekan Jokowi pada Selasa, 31 Maret 2020.

Dengan perppu ini, menjadi acuan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan luar biasa dalam penanganan Corona.

"Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa, 3 Maret 2020.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya