Situasi Genting Corona, Demokrat Tolak Pembahasan RUU Cipta Kerja
VIVA – Fraksi Demokrat di DPR menyampaikan sikap unuk menolak sementara pembahasan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) kontroversial karena situasi genting Corona Covid-19. Salah satu yang ikut ditolak Demokrat untuk dibahas adalah RUU Cipta Kerja.
Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan selama RUU yang tak berhubungan dengan pandemi Corona maka pihaknya akan menolak.
Ibas mengatakan bukan berarti Demokrat apriori membahas RUU. Namun, ia menyebut sejumlah RUU seperti Cipta Kerja, Haluan Ideologi Pancasila, dan Minerba belum prioritas di tengah pandemi,
"Bapak/Ibu/Saudara”ku.. Fraksi Partai Demokrat sekali lagi tidak APRIORI membahas RUU apapun; apakah itu RUU OMNIBUSLAW CIPTAKER, RUU Haluan Ideologi Pancasila & RUU Minerba akan tetapi kita harus BIJAK melihat SITUASI (WAKTU) (KONDISI) (PRIORITAS) saat ini #PandemiCovid19 @DPR_RI," ujar Ibas dalam cuitan di akun Twitternya, @Edhie_Baskoro yang dikutip pada Rabu, 22 April 2020.
Dia menambahkan saat ini yang harus menjadi prioritas penting adalah membantu rakyat. Kebutuhan rakyat selama pandemi harus jadi perhatian DPR dan pemerintah.
"Agar PRODUK UU yang akan disahkan tersebut sesuai keperluan PUBLIK dan RAKYAT. Bisa saja usulan” tersebut belum diperlukan saat ini. Demikian sebagai perhatian kita bersama. Karena #HarapanRakyatPerjuanganKitaBersama," jelas Ibas.
Menurutnya, semua elemen harus bisa bersatu untuk mencurahkan pikiran dan tenaga demi membantu penanganan Corona. Apalagi mengingat kasus positif Corona terus bertambah hingga 7.135 orang per Selasa, 21 April 2020.
"Fraksi Partai Demokrat MENOLAK membahas RUU tersebut dalam #PandemiCovid19 saat ini. Mari kita bersama curahkan pikiran, tenaga dan perhatian untuk mengurangi dampak #VirusCorona. Gotong Royong Bantu Rakyat dan Pemerintah," tulis Ibas.
Terkait RUU Cipta Kerja, DPR sudah membentuk Panitia Kerja yang akan dibahas bersama pemerintah. RUU Cipta Kerja sejak awal sudah direspons negatif terutama dari barisan serikat pekerja buruh. Alasannya, RUU itu tak pro terhadap kepentingan pekerja buruh.
> >