Jokowi Diminta Bubarkan Staf Khusus Milenial

Presiden Jokowi bersama tujuh staf khusus baru dari kalangan milenial
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi membuat heboh masyarakat di Tanah Air. Mereka adalah Andi Taufan Garuda Putra, dan Adamas Belva Syah Devara.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Andi Taufan yang juga CEO Amartha mengirim surat berkop Setkab kepada camat di seluruh Indonesia. Surat berisi soal komitmen perusahaannya tersebut dalam menyukseskan program Relawan Desa Lawan Covid-19 dari Kementerian Desa, PDTT.

Kemudian, Belva Devara, CEO Ruangguru membuat heboh karena perusahaannya itu ternyata mendapat proyek Kartu Prakerja senilai Rp5,6 triliun untuk menyediakan pelatihan online.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie menilai kalau merusak pemerintahan, sebaiknya stafsus milenial tersebut dibekukan saja. Menurutnya, kehadiran mereka tidak diperlukan.

"Jokowi harus memecat dua orang ini. Ini bahaya jika mereka jadi pemimpin pasti ada abuse of power lagi atau penyalahgunaan kekuasaan. Bisa terjadi conflict of interest. Menggunakan surat resmi negara bahaya untuk personal interest," kata Jerry kepada VIVAnews, Jumat, 17 April 2020.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Jerry melihat anak-anak muda itu belum pengalaman di pemerintahan. Perlu banyak belajar lagi.

"Mereka tak punya based competence yang mapan dan unggul," katanya.

Dia mengatakan stafsus mileneal itu sebetulnya tidak terlalu penting. Karena itu, daripada merusak tatanan pemerintahan lebih baik dibubarkan atau dicopot saja.

"Saya tidak habis pikir kop surat Setneg mereka perlu juga bertanggung-jawab. Setiap kebijakan harus melibatkan Setkab dan Setneg. Ini ada indikasi korupsi juga. Mencari keuntungan dibalik wabah virus corona," ujarnya.

"Padahal mereka sudah digaji lumayan. Tupoksi mereka salah kaprah dan salah jalan. Ini pelanggaran berat," tambahnya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya