Sepakat Ditunda, Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP pada Selasa 14 April 2020. Rapat ini digelar secara virtual pada karena saat ini masih berlaku kebijakan jaga jarak untuk mencegah penularan Corona atau Covid 19
Dalam rapat ini, Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditunda. DPR dan pemerintah menyetujui penyelenggaraan Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa 14 April 2020
Dalam kesimpulan rapat tersebut, DPR bersama pemerintah akan melaksanakan rapat setelah masa tanggap darurat corona berakhir. Rapat itu dilakukan sebelum dimulainya tahapan Plkada serentak 2020.
"Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujarnya
Doli juga menambahkan, dalam rapat tersebut diusulkan pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun. Hal itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.
"Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 uu no 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," ujarnya