Demokrat Kritik Surat Stafsus ke Camat Cantumkan Perusahaan Sendiri

Andi Taufan Garuda Putra
Sumber :
  • wikipedia

VIVA – Surat dari Staf Khusus Presiden Joko Widodo bidang Ekonomi, Andi Taufan Garuda Putra kepada para camat dan membawa-bawa nama perusahaannya sendiri menuai banyak kritik. Salah satunya dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan, yang mempertanyakan apakah praktik seperti ini wajar terjadi di lingkungan Istana Presiden?

Demokrat Ingatkan Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Hanya untuk Kalangan Atas

"Saya tidak tahu apakah ini hal lumrah terjadi di istana? Saya melihat tak patut secara hukum administratif menggunakan Kop Surat Setkab dan menandatangi surat itu sendiri untuk kepentingan perusahaannya sendiri," kata Hinca lewat pesan tertulisnya, Selasa 14 April 2020.

Hinca menilai adanya surat itu memprihatinkan. Pasalnya saat ini sedang terjadi pandemi virus corona Covid 19 yang membutuhkan kerja tulus dari pemerintah.

Prabowo Kenakan PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Ketum AHY: Demokrat Dukung Keberpihakan ke Rakyat

"Di tengah pandemi ini kita harus melihat bagaimana yang seharusnya membantu Presiden menjakankan tugas dan kewajibannya mengatasi Covid-19 sekarang ini, justru melakukan manuver yang kurang patut dan tak pantas," ucapnya.

"Kekuasaan dapat dipakai untuk kebaikan, tapi terkadang ia bisa juga terpeleset untuk sebuah kepentingan," ujar dia menambahkan.

Demokrat Dukung PPN 12 Persen Asal Tak Menyasar pada Kebutuhan Pokok Rakyat

Menurut Hinca, praktik semacam ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Karena berpotensi penyalahgunaan kekuasaan, Hinca berharap ada konsekuensi etis yang dikeluarkan.

"Harapan saya ada dua, pertama Pak Jokowi bisa memberhentikannya atau saudara Andi Taufan sendiri bersedia mundur dari jabatannya, ini gentlemen," kata Hinca.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra

Bagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInal

Partai Demokrat menghormati putusan MK, yang mengabulkan gugatan penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Ini final

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025