Jokowi Tak Pilih Lockdown, Fadjroel Bantah Bukan karena Biaya

Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.
Sumber :
  • Fikri Halim

VIVA – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyampaikan bahwa karantina atau isolasi karena imbas wabah Corona Covid-19 terhadap suatu wilayah bisa dilakukan kepala daerah dengan sejumlah syarat. Namun, ada beberapa bagian isolasi sebuah daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat. 

Nasdem Terbuka jika Jokowi Ingin Gabung Usai Dipecat PDIP

Fadjroel bilang isolasi seperti di sebuah Kecamatan atau tingkat RT bisa diputuskan oleh Gubernur.

"Tampaknya itu bisa lebih terukur," kata Fadjroel dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne, #ILCCoronaDilemaKita, Selasa 31 Maret 2020.

Sekjen Blak-blakan Bilang Projo Siap Berubah Jadi Partai jika Diperintahkan Jokowi

Fadjroel membantah anggapan alasan pemerintah belum melakukan karantina wilayah atau lockdown karena terkendala anggaran membiayai kebutuhan hidup masyarakat. Justru, kata dia, di saat situasi pandemi ini pemerintah akan mengucurkan anggaran demi menyelamatkan masyarakat yang terkena dampak virus Covid-19.

Kata dia, lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan aturan lainnya, justru pemerintah mengeluarkan uang ratusan triliun yang salah satunya untuk bantuan sosial. "Jadi, itu tidak benar," kata dia.

Demokrat Ogah Ikut Campur Urusan PDIP yang Pecat Jokowi dan Gibran

Fadjroel juga bilang, bantuan diberikan juga menyelaraskan data penduduk penerima bantuan yang dimiliki daerah. Perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait dana penerima bantuan.

Artinya, data tersebut termasuk untuk mengetahui mana yang mampu ditanggung daerah kemudian kekurangannya akan ditanggung oleh pemerintah pusat. "Supaya nanti APBD dan APBN tidak overlapping," tuturnya.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan kemunculan Covid-19 bukan saja mengancam kesehatan masyarakat. Namun, juga berdampak terhadap persoalan ekonomi dan kehidupan masyarakat.

"Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Perppu, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya, Selasa 31 Maret 2020.

Dengan perppu ini, Jokowi menilai akan jadi pondasi yang kuat bagi pemerintah juga otoritas perbankan dan keuangan, untuk mengambil langkah-langkah penting demi menjamin kesehatan masyarakat.

"Perppu ini memberikan pondasi bagi pemerintah bagi otoritas perbankan dan bagi otoritas keuangan, untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," jelas Jokowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya