Jubir Presiden Sebut Jokowi Tidak Terapkan Darurat Sipil
- VIVAnews/ Fikri Halim
VIVAnews - Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, menegaskan bahwa Jokowi tidak menerapkan darurat sipil dalam proses menangani wabah virus corona atau Covid-19 di Tanah Air. Fadjroel mengatakan Jokowi lebih memilih kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar.
"Ada yang mewacanakan, apakah kalau kondisinya, darurat sipil, itu tidak di dalam kerangka (penanganan wabah virus corona)," kata Fadjorel dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), di tvOne, Selasa, 31 Maret 2020.
Fadjorel menyampaikan bahwa Jokowi atau pemerintah menetapan pembatasan sosial berskala besar, dan mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, serta Kepres kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Pembatasan sosial berskala besar adalah respons. Pasal 59, merupakan bagian respons kesehatan masyarakat didahului kepres tentang kedaruratan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Fadjroel melajutkan pembatasan sosial berskala besar bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona. Dia mengatakan kebijakan itu hampir mirip dengan istilah yang sering disebut sejumlah pihak yaitu wilayah yang diisolasi.
"Isolasi terbatas, dalam hal pembatasan sosial berskala besar, urusan menteri pemerintahan di bidang kesehatan," katanya.