Wakil Ketua MPR Minta Presiden Ambil Kebijakan Tepat Soal Corona

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA – Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Syariefuddin Hasan mengatakan, saat ini masyarakat tengah dilanda kekhawatiran mengenai Corona sebab penyebarannya terus meningkat. Lantaran itu, pemerintah perlu mengambil kebijakan yang tepat.

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

"Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi harus tampil menjelaskan secara terbuka langkah kebijakan yang akan diambil dalam mengatasi penyebaran Corona virus dan menyelamatkan rakyat dan bangsa kita," kata Syarief kepada wartawan, Selasa 31 Maret 2020.

Hal itu dikemukakan Syarief terkait wacana yang digulirkan pemerintah soal penerapan darurat sipil untuk mengatasi penyebaran corona.

Keterlibatan Akademisi dalam Perumusan Regulasi Perlu Dimaksimalkan

Jokowi, menurut Syarief, mestinya secepat mungkin untuk mengambil kebijakan apa yang akan diambil. Karena semakin lama penanganan wabah virus Corona ini, korban yang berjatuhan akan semakin banyak.

"Jangan menunda-nunda karena korban semakin meningkat dari hari ke hari. Jangan biarkan rakyat gelisah dan tidak tentream. Jangan keliru mengambil kebijakan. Jangan biarkan rakyat berspekulasi, utamakan kepentingan rakyat," ujar Syarief.

Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasan Mudahnya

Semestinya, kata Syarief, pemerintah mampu mengambil kebijakan yang padu dalam menangani wabah virus Corona. Semakin cepat kebijakan yang diambil dapat menghindari bertambahnya korban akibat virus Corona ini.

"Indonesia adalah NKRI dan tunjukkan itu dalam satu kordinasi kebijakan dengan daerah seluruh Indonesia dalam hal mengatasi penyebaran corona virus atau Covid 19," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024