Tagar Tolak Darurat Sipil Bergema dan Trending di Twitter
VIVA – Presiden Joko Widodo berencana mengambil kebijakan darurat sipil untuk memperkuat imbauan pembatasan aktivitas sosial demi meredam wabah Corona Covid-19. Tapi, opsi rencana kebijakan ini dikritik rakyat termasuk netizen yang menyuarakan protest dengan membentuk aksi #TolakDaruratSipil di Twitter.
Mereka menyerukan di media sosial karena darurat sipil akan berbahaya jika diterapkan. Sebab, saat ini negara bukan dalam kondisi perang. Hal ini misalnya disampaikan netizen yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain.
"Topik #TolakDaruratSipil. Hari ini menjadi TREND. Rakyat paham betapa bahayanya jika di NKRI diterapkan DARURAT SIPIL... Menjalankan DARURAT PERANG, dan MEMBRANGUS HAK ASASI L. Hadapi Virus Bersama Rakyat, bkn menjadikan Bahaya Virus membuat Rakyat tertekan. #TolakDaruratSipil," tulis Tengku di akun Twitternya @ustadtengkuzul yang dikutip pada Selasa pagi, 31 Maret 2020.
Lalu, ada juga pegiat media sosial yang aktif mengkritisi pemerintahan Jokowi, Jonru Ginting. Ia heran di saat seluruh dunia melawan Covid-19, namun pemerintah RI dinilainya justru sibuk melawan rakyat sendiri.
"Di saat seluruh dunia berjuang melawan corona, eh kalian malah sibuk melawan rakyat. Rakyat yg menderita karena corona akan jauh lebih menderita karena kedzaliman kalian. #TolakDaruratSipil," demikian cuitan Jonru @jonruGintingNew.
Penceramah Ustaz Hilmi Firdausi juga menyoroti rencana darurat militer. Ia mempertanyakan rencana tersebut yang dinilai tak tepat,
"Saya yg bingung apa sy yg kurang belajar yaa ? Setau saya menghadapi pandemi itu Instrumen UU yg digunakan diantaranya UU Karantina Kesehatan atau UU bencana, emang darurat sipil utk apa ? #TolakDaruratSipil," tulis Hilmi @Hilmi28.
Hingga Selasa pagi, 31 Maret 2020, pukul 06.50 WIB, #TolakDaruratSipil masih terpopuler di Twitter. Sudah 96 ribu lebih cuitan yang menyerukan tagar ini.
Sebelumnya, Jokowi meminta ada kebijakan darurat sipil untuk mempertegas pembatasan aktivitas sosial demi penularan Corona Covid-19. Pembatasan aktivitas sosial, saat ini sudah masif dilakukan terutama oleh aparat keamanan.
Contohnya seperti membubarkan pesta-pesta yang mengundang kehadiran massa, hingga aktivitas nongkrong di kafe.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," jelas Presiden dalam rapat kabinet terbatas, Senin 30 Maret 2020.
Terkait itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menjelaskan pemerintah berencana menggunakan tiga Undang-undang (UU) sebagai acuan melakukan pembatasan sosial skala besar dengan rencana yang disertai kebijakan darurat sipil.
Pun, ketiga UU yang digunakan pemerintah yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan.
Lalu, terakhir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden RI Soekarno. Darurat sipil diatur dalam Perppu ini.