Kapolda Sultra Bikin Gaduh, Komisi III DPR Desak Kapolri Bisa Tegas
- Abdullah Hamann (Palu)
VIVA – Kesalahan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Merdysyam dalam menyampaikan informasi masuknya 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Kendari disorot. Jenderal bintang satu Polri itu dinilai bikin gaduh meski sudah menyampaikan permohonan maaf.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis diminta untuk mengevaluasi jajaran Polda Sulawesi Tenggara
"Saya memantau betul terkait kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat pasca insiden kedatangan 49 TKA asal China di Kendari beberapa hari lalu. Mis informasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi penyebaran virus Corona dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat," kata Herman dalam keterangannya, Rabu 18 Maret 2020.
Herman menjelaskan dalam aturan terkait TKA yang datang ke Tanah Air mesti menjalani karantina selama dua pekan atau 14 hari. Aturan ini termuat dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020.
"Padahal, sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina," ujar Herman.
Herman menilai, Kapolri Idham Azis perlu turun tangan dan gerak cepat mengatasi masalah ini. Sebab, jika tidak, hal ini terus menimbulkan kegaduhan dan menjadi preseden buruk ke depannya.
Dia mengingatkan pentingnya koordinasi dan sinergi di lingkungan pemerintah agar tak terulang kembali kejadian serupa.
"Kapolri harus melakukan evaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara. Saya juga meminta Kapolri untuk segera membangun koordinasi dan sinergi yang baik,"ujar Herman.
Sebelumnya, beredar video kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, Sultra yang sempat beredar di masyarakat. Adapun narasi dalam video tersebut mengaitkan kedatangan para TKA itu dengan penyebaran virus Corona yang memang berawal dari Wuhan, China.
Tetkait itu, Brigjen Merdisyam, membantah narasi dalam video tersebut. Dia menyebut bahwa orang-orang yang ada di dalam video tersebut merupakan TKA yang sebelumnya bekerja di perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kata dia, para TKA itu baru kembali dari Jakarta selepas memperpanjang visa masing-masing. Disebut video hoax, perekam dan penyebar video pun ditahan polisi.
Keterangan Merdysyam ini justru bertolak belakang dengan keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan, yang menyatakan 49 TKA itu bukan TKA lama. Sofyan menyebut bahwa yang direkam di video itu adalah TKA baru yang berangkat dari China setelah transit dari Thailand.
Keliru atas kesalahannya, Merdysyam menyampaikan permohonan maaf. "Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra," kata Merdysam kepada wartawan, Selasa, 17 Maret 2020.