DPR Heran Polri Tak Dilibatkan Penyusunan Draft RPP Keamanan Laut

Ilustrasi keamanan laut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pembahasan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Keamanan Laut yang saat ini sedang digodok pemerintah disorot anggota DPR. Mereka mempertanyakan tidak dilibatkan polri dalam pembahasan itu.

Irwasum Polri Dedi Prasetyo Resmi Berpangkat Komjen

“Saya mendapat informasi bahwa hingga detik ini polri bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunan draft RPP Keamanan Laut. Bahkan draft RPP itu tidak diberikan kepada polri,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni, Senin 16 Maret 2020.

Sahroni menyarankan agar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diberi kewenangan oleh Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan integrasi keamanan laut, melibatkan polri karena bersinggungan dengan harmonisasi antarlembaga terkait pembahasan tentang kewenangan penyidikan.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

“Ini aneh, padahal proses penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana di perairan sesuai UU adalah wewenang polri,” ucap dia.

Dijelaskan Sahroni, dari draft RPP tersebut tampaknya ada keinginan menggabungkan dua lembaga yaitu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang notabene berada di bawah Dirjen Pehubungan Laut Kementerian Perhubungan dan badan Keamanan Laut (Bakamla). 

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Dengan demikian Bakamla akan memiliki kewenangan penyidikan yang lebih luas, tidak hanya terbatas penyidikan yang diamanatkan dalam UU Pelayaran.

Hal lain yang menjadi pertanyaan besar menurut Sahroni adalah ketidaklaziman keberadaan RPP itu sendiri. 

Secara prosedural Sahroni menyebut seharusnya pemerintah terlebih dahulu membuat Rancangan Undang-undang sehingga ketika disahkan menjadi UU, pemerintah kemudian menjabarkannya dalam bentuk PP.

“UU belum ada kok dibuat RPP. Harusnya dibuat RUU dulu. Kan PP adalah penjabaran dari UU. 

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan UU,” kata dia.

Sahroni justru merasa aneh jika pemerintah berniat membentuk badan baru hanya berlandaskan RPP. Padahal menurutnya, sebuah badan dibentuk dengan landasan UU.

“Logika sederhanya rumuskan UU yang baru dulu kemudian susun PP-nya,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada awal Januari 2020 lalu Presiden Jokowi dalam sebuah rapat terbatas memerintahkan Menkopolhukan serta Menkomaritim dan Investasi menyelesaikan integrasi keamanan laut yang ditindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan institusi yang memiliki kewenangan di laut.

Habib Haidar Alwi Shahab

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Haidar Alwi turut berkomentar mengenai usulan PDIP agar Presiden Prabowo mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024