Tolak Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PPP: Tidak Pas
- VIVAnews/AnwarSadat
VIVA – Partai Persatuan Pembangunan menilai usul menaikkan ambang batas lolos parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi tujuh persen tak efektif. Kenaikan ambang batas jika niatnya menguatkan sistem demokrasi, bukan menjadi solusi.
"Tidak pas kalau yang namanya dalam rangka itu tadi, penguatan sistem presidensial dan kemudian penyederhanaan sistem demokrasi kita jawabannya dengan menaikan PT, bukan itu," kata Sekjen PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 12 Maret 2020.
Arsul bilang, kenaikan ambang batas justru membuat suara partai-partai yang tak lolos menjadi mubazir. Ia mengambil contoh, ketika ada fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (KKI) di parlemen periode 1999-2004. Fraksi ini terdiri dari beberapa partai dengan jumlah kursi gabungan.
"Harusnya seperti itu. Jadi harus jadi anggota fraksi karena toh pengambilan, mendengarkanya itu berbasis fraksi, bukan perorangan," ujarnya.
Menurut Arsul, cara lain penyederhanaan partai politik dengan memperketat syarat menjadi peserta pemilu. Ia berharap, usul yang datang dari Partai Nasdem ini dipertimbangkan secara matang.
"Syarat untuk ikut pemilu, bukan untuk mendirikan parpol. Kalau untuk mendirikan kan boleh menurut UUD. Tapi, untuk ikut pemilu ini silakan (diatur)," kata dia.
Sebelumnya, Partai Nasdem dan Golkar bermanuver sepakat menaikkan PT sebesar 7 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan angka PT sekarang yang hanya 4 persen.